Pembangunan Gedung Transmart Tanpa IMB, Kabid Cipta Karya Sebut, Kantor Gubernur Juga Belum Ada IMB

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pembangunan gedung tanpa ijin di Kota Kupang sepertinya menjadi hal yang biasa. Sebelumnya pembangunan Kantor Gubernur NTT, Rumah Sakit Umum Kota Kupang, maupun pembangunan Gedung Bank Indonesia, dilakukan tanpa ijin (IMB), dan kali ini pembangunan gedung Transmart, di Jalan W.J. Lalamentik, tepatnya di Perempatan Bundaran Eltari, samping Gubernur NTT, di Lakukan tanpa IMB. Hal ini menunjukan ketidakseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam penanganan masalah ijin membangun di Kota Kupang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembangunan gedung Transmart dilakukan tanpa IMB, dan pembangunan yang sudah berjalan selama beberapa bulan bisa dikatakan ilegal karena tanpa melalui proses perijinan. Dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR), Kota Kupang, lewat Kepala Bidang Cipta Karya, selaku bidang yang berhak mengeluarkan IMB juga mengakui bahwa pihaknya belum mengeluarkan IMB kepada Transmart.

“Memang ijin baru saya tandatangani bersama Kepala Dinas. Tapi menurut saya terlambatnya pengurusan IMB sudah menjadi hal biasa. Kantor Gubernur saja belum mempunyai IMB. Asalkan ijin sementra diproses, pembangunan boleh dilakukan” Kata Kabid Cipta Karya, Victor Maubana, saat dihubungi via telepon, Senin (15/5/2017).

Sementara itu, Ketua Komisi III, Herry Dahi Kadja yang dimintai pendapatnya soal pembangunan gedung Transmart tanpa (IMB) sungguh sangat disesalkan. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya tegas pada kepada rakyat Kota Kupang yang ingin membangun rumah. Namun untuk proyek-proyek bangunan yang besar, sepertinya pemerintah tidak melakukan pengawasan, atau memang sengaja membiarkan pembangunan tanpa IMB. Padahal, pembangunan pusat perbelanjaan seperti transmart harus melalui beberapa proses perijinan.

Baca : Dispendukcapil Dapat jatah 10 ribu Blangko e-KTP Dari Kemendagri

“Syarat mengurus IMB, harus ada sertifikat, ada ijin Instalasi penglolaan air limbah (Ipal) dari dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan setelah itu baru proses IMB. Setelah IMB keluar baru boleh dibangun. Namun sesuai penjelasan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ipal belum dikeluarkan, tapi prpses IMB sudah berjalan di Dinas PUPR. Hal ini menjadi tandatanya besar buat kami, dan Kenapa proses yang tidak prosedural seperti itu bisa terjadi,” Kata Kadja.

Kadja juga mengaku kesal dengan pembangunan tanpa IMB, sebab kalau Masyarakat kecil yang membangun rumah, wajib hukumnya mempunyai IMB. Tetapi kalau bangunan-bangunan besar milik perusahan swasta, maupun milik pemerintah, selalu saja bermasalah dalam proses perijinan.

“Sebenarnya sudah menjadi hal biasa kalau tidak ada IMB, tapi yang sesalkan kenapa pemerintah selalu mebiarkan masalah ini terus terjadi” Katanya,

Oleh karena itu, secara tegas Herry Kadja meminta pemerintah segera menghentikan pembanguan transmart selama ijin membangun belum dikeluarkan, jangan hanya masyarakay kecil yang dilarang membangun tanpa IMB, tetapi pengusaha malah dibiarkan seenaknya membangun. Apalagi pembangunan itu juga memberi banyak dampak.