Tanah Seluas 93 Hetar Milik Keluarga Toepietoe Bukan Milik Keluarga Buang, Babis dan Kolo
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tanah seluas 93 hektar yang berada di jalur 40, kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, milik dari ahli waris keluarga Toepitoe, bukan dari keluarga Buang, keluarga Babis dan Kelurga kolo ” kata salah satu ahli waris dari kelurga Toepitoe Mama Annamaria Toepitoe, Senin (24/1/22).
Menurut Anna Toepitoe saat ini kita duduki tanah saya yang ada di lokasi tersebut, dengan membayar anak-anak yang menjaga tanah saya ada di jalur ini.
“Apa bila dari keluarga buang, babis dan kolo tidak mau mengakui bahwa tanah milik keluarga kami toepitoe silakan cari saya akan berhadapan dengan saya langsung, jadi jangan kepada anak-anak saat ini menjaga tanah saya mereka hanya dan kalau mau gugat saya ke pengadilan silakan,karena anak-anak ini tanggung jawab saya sebagai ahlih waris kekuarga Toepitoe,” kata Annamaria.
Tanah ini milik almarhum ayah saya, Habel J A Toepitoe dan kami ada enam bersaudara yang paling tertua saya, Annamaria Toepitoe untuk saya diberikan kuasa dari sudara-saudara untuk menjadi ahlih waris juga diberikan kuasa atas tanah ini yang luasnya 93 hektar.
Annamaria, sebagai ahli waris atas tanah ini adalah adik laki-laki saya, Christian Toepitoe,tapi atas persetujuan kelima saudara kandung saya ditunjuk untuk mangurus tanah yang milik dari keluarga kami sekaligus di berikan kuasa sepenuhnya.
“Dengan menduduki tanah atau lahan kosong oleh anak-anak yang saya bayar. Apa bila dari keluarga buang, babis dan kolo bilang itu milik tanah mereka saya minta bukti surat-suratnya atau mau gugat ke pengadilan silakan kami kelurga Toepitoe tidak takut,” tutupnya.