Pemkot Kupang Anggarkan Belasan Miliar Untuk BPNTD
Kupang, NTTOnlinenow.com – Program bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu di Kota Kupang kembali dianggarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp12 miliar lebih.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodowik Djungu Lape mengatakan, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Daerah, kembali dianggarkan pada tahun 2022 mendatang, namun jumlahnya berkurang dibandingkan tahun 2021.
Menurut Lodowik, jumlah penerima bantuan BPNT Daerah tahun 2022 berkurang karena hampir 2.000 lebih keluarga penerima manfaat, datanya sudah masuk ke pemerintah pusat dan diakomodir melalui BPNT Nasional.
Sementara untuk BPNTD tahun 2021, sudah berjalan dan untuk tahap terakhir dibagikan pada Desember ini atau sementara berjalan. Jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak 6.421 penerima.
Jadi, sekarang ini sementara dalam proses penyaluran tahap keempat atau tahap terakhir bantuan BPNT Daerah.
“Jumlah penerima manfaat BPNT Daerah tahun 2021 sebanyak 6.421 yang diakomodir oleh pemerintah daerah karena tidak diakomodir oleh pemerintah pusat dalam program BPNT Nasional,” ujarnya.
Jadi, kata Lodowik, dengan diakomodir nya 2000 lebih penerima di BPNT nasional, maka akan terjadi pengurangan anggaran untuk BPNT daerah.
Pasalnya, kata Lodowik, pada tahun anggaran 2021 kemarin, anggaran untuk BPNT daerah sebesar Rp 15 miliar, tahun 2022 berkurang menjadi Rp 12 miliar.
“Tentunya kita mendorong agar bisa di akomodir oleh pemerintah pusat sehingga anggaran yang ada ini bisa difokuskan untuk program dan kegiatan lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Maudy J Dengah, mengatakan, program bantuan pangan non tunai ini memang menjadi perhatian, karena manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Kita tahu bersama bahwa di Kota Kupang, banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan ini, di sisi lain, ada data yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Kementerian Sosial, yang tidak diakomodir karena masalah data dan lainnya. Sehingga perlu adanya interventi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Maudy mengaku, intervensi yang dilakukan pemerintah daerah yaitu dengan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk bisa mengakomodir masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pusat.
“DPRD tentunya mendorong agar program dan kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat untuk dianggarkan dan disetujui,” ujarnya.
Dia mengaku, Komisi IV sebagai mitra Dinas Sosial sangat mendukung Dinas Sosial untuk terus mendata agar masyarakat yang belum tersentuh oleh bantuan ini bisa diakomodir. (YM)