Pembunuhan Staf BNI, Tersangka Mantan Residivis Dijerat Pasal Berlapis

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Satreskrim Polres Belu menjerat JN tersangka penikaman seorang pemuda berinisial YFL hingga meninggal dunia dengan pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan penyidik yakni tentang pembunuhan dan penganiayaan serta undang-undang darurat tentang menguasai atau memiliki senjata tajam tanpa ijin.

Menurut Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancamannya 15 tahun, subsider pasal 531 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia juncto UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 ancamannya 10 tahun tentang menguasai senjata tajam tidak memiliki ijin.

“Nantinya hukumannya kita menunggu dari pengadilan,” terang Yoseph didampingi Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam dan Kanit dalam press release yang digelar di Aula Merah Putih Mapolres Belu, Selasa (28/12/2021).

Ketika ditanyai apa motif dibalik penimakan, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku saat itu tidak terima korban adu mulut dengan saksi Y yang tak lain merupakan adik kandung pelaku. “Jadi motifnya ini salah paham,” terang dia.

Dituturkan, kejadian di lokasi kampung baru, jalan proklamasi, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. Sejak pukul 15.00 Wita sampai kejadian pukul 20.00 Wita beberapa saksi yang ada di lokasi sedang duduk merayakan Natal sambil mengkonsumsi minuman keras (miras).

Saat itu WA, BA, AC, CM, YM serta BC dan semuanya ada di lokasi. Tepatnya pukul 20.00 Wita terjadi mis komunikasi, salah paham antara R dan D hingga keduanya terlibat pemukulan (saling balas). Lantaran
kejadian tersebut di pinggir jalan, mengundang perhatian orang-orang yang melintas di jalan tersebut.

Bersamaan lanjut Yoseph, saksi berinisial Y (adik pelaku) berhenti dengan maksud menghentikan perselisihan salah paham tersebut. Saksi ingin mendamaikan mereka yang bersesilih itu. Namun karena yang berselisih dipengaruhi minuman keras maka terjadi adu mulut antar R, D serta Y.

“Kakak dari Y berinisial JN (pelaku) datang kemudian melihat adanya hal seperti itu tanpa mengetahui sebab akibatnya langsung melalukan tindakan kekerasan dengan menghujamkan benda tajam (pisau) kepada AC kena tangannya dan korban YFL ditusuk di dada sebelah kanan serta dibawah ketiak sebelah kiri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun tidak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia,” terang Yoseph.

Dituturkan, saksi-saksi sudah kita periksa, semua BAP juga sudah ada. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi SPDP sudah dikeluarkan akan segera kita kirimkan ke kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kita profesional dalam melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Kita berusaha secepatnya berkas kita lengkapi dan yang bersangkutan mendapatkan keputusan,” kata Yoseph.

Selain menghadirkan tersangka dalam press release itu, Polisi juga menghadirkan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku menikam korban dan beberapa barang bukti lainnya.