Diduga Terlibat Mafia SP3 Kasus Korupsi, Kejagung RI Didesak Periksa “KM”, Jaksa Tersandung Kasus OTT

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dengan membaca perkembangan penangkapan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kundrat Mantolas S,H, M.H dan salah seorang pengusaha asal TTU, Hironimus Taolin oleh tim Kejaksaan Agung RI, masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI, mengusut dugaan keterlibatan Jaksa Kundrat yang pernah bertugas sebagai Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Pasalnya Jaksa Kundrat Mantolas diduga kuat terlibat dalam mafia SP3 Kasus Dana DAK Dinas PPO TTU tahun 2011 senilai Rp 47,5 Miliar dan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilu Kepala Daerah TTU Tahun 2010

“Kami masyarakat pejuang anti korupsi di TTU sangat berharap Kepala Kejaksaan Agung RI untuk membongkar keterlibatan Jaksa Kundrat Mantolas yang pernah menjabat sebagai Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri TTU. Dugaan kami, dia berperan aktif dalam kasus SP3 dugaan korupsi Dana DAK dinas PPO TTU pada tahun 2017 dan SP3 kasus dugaan korupsi dana Pemilukada TTU tahun 2010”, tandas Paulus Modok, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah, Rabu (22/12/2021)

Ia juga meminta, Kejaksaan Agung membongkar mafia bisnis kasus lainnya di Kejaksaan Negeri TTU pada tahun 2017 yang lalu.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi turut membenarkan sejumlah kasus yang di SP3 Kundrat ketika bertugas di Kejaksaan Negeri TTU.

Kasus OTT jaksa Kundrat dan Hironimus Taolin itu menuntut para pegiat anti korupsi kembali mempertanyakan kasus – kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak transparan saat ditangani Kundrat.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Kundrat Mantolas, kata Viktor pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Ia pernah menjabat sebagai kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU.
Selama bertugas sebagai kepala seksi tindak pidana khusus lanjut Viktor, Jaksa Kundrat Mantolas terkenal keras dan tegas.

Bahkan saat menjabat sebagai kepala seksi tindak pidana khusus kejari TTU, beliau berhasil mengungkap kasus korupsi 7 paket jalan perbatasan pada kantor Badan Perbatasan TTU tahun anggaran 2012.
Tiga paket projek jalan perbatasan diteruskan penyidikannya hingga disidangkan ke pengadilan.

Sementara 4 paket projek lainnya yang telah dalam tahapan penyidikan tidak diajukan penuntutannya ke pengadilan dengan dalih kerugian negara 4 paket tersebut kecil dan di tangguhkan penanganannya.

“Tiga paket yang dituntut diputus incracht oleh pengadilan, namun Jaksa berprestasi ini tidak langsung mengeksekusi para terpidana karena dalam proses persidangan masa penahanan para terdakawa habis dan dilepas karena hukum. Sehingga saat putusan kasasinya, Jaksa penuntut umum tidak dapat melakukan eksekusi karena terpidana kabur alias DPO sampai Jaksa Kundrat pindah dari TTU. Para terpidana DPO itu baru terkesekusi 2 tahun kemudian saat Kejaksaan Negeri TTU dipimpin Roberth Jimmy Lambila S.H.M.H”, kata Viktor Manbait, kepada NTTOnlinenow.com, Jumat (24/12/2021).

Kerja keras Jaksa Kundrat Mantolas berikutnya dibeberkan Viktor, saat menjadi Kasi Pidsus Kejari TTU, meng-SP3-kan kasus Tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2008, 2010 dan Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan Tahun Anggaran 2011 yang penanganannya sejak tahun 2012 dan di tetapkan 11 orang tersangka pada tahun 2015. Oleh Kasi Pidsus Jaksa Kundrat Mantolas tahun 2017, para tersangkanya di bebaskan, dengan menyatakan kasusnya dihentikan karena kasusnya sudah lama dan sulit pembuktian alias tidak cukup bukti, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi berikutnya yang telah ditetapkan tersangkanya sejak tahun 2015 lalu di hentikan penyidikannya oleh Jaksa Kundrat Mantolas yakni kasus dugaan korupsi Dana Pilkada TTU Tahun Anggaran 2010 senilai Rp. 16 Milyar.

Kasi Pidsus dan Kajari sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangkanya tahun 2015, namun oleh Jaksa Kundrat Mantolas di tahun 2017 saat menjabat sebagai Kasi Pidsus, di hentikan penyidikan dengan dalih tidak cukup bukti.

“Kegigihannya sang jaksa dalam memberantas korupsi, mendatangkan petaka bagi keluarganya. Anaknya diculik, oleh tersangka korupsi dana desa, saat Jaksa Kundrat menangani kasus itu dalam jabatannya sebagai kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan negeri TTU”, ungkap Viktor.

Foto : Perwakilan pegiat anti korupsi Timor Tengah Utara. Paulus Modok, Viktor Manbait dan Wilem Oki.