Penyidik Polres Belu Segera Tetapkan Tersangka Ijasah Palsu Kades Mauhitas

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dalam waktu dekat penyidik Satuan Reskrim Polres Belu akan segera menetapkan tersangka kasus ijasah palsu yang diduga kuat digunakan Kepala Desa Mauhitas, Matheus Mali Bere.

Hal itu disampaikan Kapolres Belu, AKBP Michael Ken Lingga melalui Kasat Reskrim,Iptu Ricky Dally pada rapat dengar pendapat guna klarifikasi masalah ijasah palsu yang diadukan warga Desa Mauhitas bersama Anggota Komisi I DPRD Belu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah SDK Silala, Sekcam Lamaknen, Kades Mauhitas serta warga Mauhitas di ruang Komisi I, Senin (13/2/2017).

Menurut Ricky, pihaknya telah menerima laporan model A pada tanggal 4 November 2016 berkaitan dengan ijasah palsu yang mana pelapor Mikael Bau Mali dan terlapor Matheus Mali Bere. Laporan warga terkait dengan dugaan ijasah palsu yang digunakan Kades Matheus Mali Bere dalam pemilihan Kades Mauhitas beberapa waktu lalu.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan sebelas saksi, kalau tambah calon tersangka dua belas orang. Dimana dari dua belas saksi itu kita masih cari bukti lagi yaitu hasil fohorensik di Bali sudah kita ajukan setelah itu di Dinas Pendidikan Provinsi sudah kita lakukan dan semua sudah ada hasilnya,” ujar dia.

Lanjut Ricky, kemarin hasil gelarnya masih kita tambahan keterangan berkaitan dengan konfrontir antara Kades dengan teman sekolahnya. Kalau sudah selesai mungkin dalam minggu ini atau minggu depan akan kita kirim. Tidak ada keterlantaran atau dihentikan proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut, karena masih memerlukan waktu mengumpulkan semua bukti.

“Kita masih menguji kembali, dari Polres masih lakukan penyidikan sampai tuntas. Penetapan tersanga mungkin dalam minggu ini atau minggu depan, karena hasil fohorensik seluruhnya sudah ada. Ini pemalsuan ijasah ,” sebut dia.

“Ini akan disangkahkan dengan pemalsuan ijasah pasal 362 ayat 1 dan 2 dan ancaman hukumannya kemungkinan lima tahun penjara,” tambah Ricky usai klarifikasi.

Kades Mahuitas, Matheus Mali Bere yang dikonfirmasi mengatakan masalah ijasah ini sudah ditangani pihak Kepolisian, sudah diambil semua keterangan. Termasuk dirinya sendiri bersama tiga teman sekolah, Kepala Sekolah SDK Silala yang baru maupun yang lama sudah diambil keterangan oleh penyidik. Masalah ini sudah ditangani Polres Belu, saya sendiri jadi bingung sendiri hari ini dipanggil lagi ke DPRD Belu.

Baca : Polres Belu Gelar Sertijab Sembilan Perwira

“Jadi, kalau memang dianggap ijasah ini palsu ya sudah berkas di Polres ini segera kirim ke Kejaksaan. Supaya prosesnya lebih lanjut, kalau memang saya salah, ya saya siap dihukum,” ungkap Matheus.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Marthin Naibuti menuturkan, dari Polres jelas bahwa proses hukum kasus tersebut sementara berjalan, sementara penyidikan karena terkait ijasah itu pekerjaan pihak forensik mudah-mudahan secepatnya sesuai tahapan yang ada.

“Dari DPR, kita berharap Polisi profesional, kemudian dipercepat sehingga kalau nanti terbukti bahwa benar ijasah itu palsu, kita minta Pemerintah untuk segera memperhatikannya. Kita akan desak Pemerintah untuk segera nonaktifkan Kepala Desanya,” ujar dia.

Dikatakan, apabila kasus tersebut terkuak dan kades Mauhitas bersalah itu merupakan kewenangan penyidik Kepolisian dalam proses. Dewan menilai bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan Kades Matheus, diduga ada orang-orang yang mambantu Kades, baik itu orang dari Dinas atau dari Sekolah sendiri tidak mungkin dia melakukan seorang diri terkait pengeluaran ijasah SD itu.

“Yang jelas ada orang-orang yang mengerti yang membantu itu, dan kita berharap nanti Polres bisa libatkan semuanya, karena itu tindakan pemalsuan dokumen negara,” sebut Naibuti.