Diduga Gelapkan Satu Unit Mobil, Broni Nurak Dilaporkan ke Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yohanes Bronivile Nurak (YBN) alias Broni Nurak dilaporkan ke kantor Polres Timor Tengah Utara (TTU) karena diduga menggelapkan satu unit mobil jenis Avanza Veloz milik Vinsensius Manek (44).

Satu unit mobil Avansa Veloz berwarna Putih dengan nomor polisi DK 1301 FS tersebut diduga digelapkan dengan modus pinjam pakai.

Vinsensius Manek mengatakan, kejadian itu bermula saat ia pada beberapa waktu lalu menyerahkan mobil tersebut kepada iparnya yang berdomisili di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Mobil tersebut kemudian dipinjam pakaikan kepada terlapor dengan perjanjian bahwa, mobil tersebut akan dikontrak selama 6 bulan dengan ketentuan setiap bulan akan dibayar sebesar Rp. 6 juta.

Pembayaran pinjam pakai mobil tersebut ternyata hanya berjalan baik pada bulan pertama dan kedua. Memasuki bulan ketiga, terlapor tidak lagi melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal.

“Kita tahu bahwa ternyata mobil kita digadaikan terlapor pada bulan kedua,” ucapnya.

Pelapor mengetahui hal tersebut, setelah menemui orang di mana mobil tersebut digadaikan terlapor dan diketahui mobil tersebut digadai dengan harga Rp 40 juta.

Menginginkan mobilnya dikembalikan, Vinsensius berusaha berkomuniasi dengan terlapor.

“Yang saya harapkqn, mobilnya dikembalikan saja. Masalah utang-piutang itu urusan pribadi terlapor dan lain-lain”, kata Vinsensius.

Upaya pendekatan terhadap terhadp terlapor sia – sia.

“Broni dituntut tapi tidak mau bertanggungjawab. Dia lepas tangan terhadap masalah mobil yang digadaikan”, ungkap Vinsensius.

Vinsensiuspun kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Broni atas dugaan penggelapan mobil tersebut ke Polres TTU.

Ia juga meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran dan pengusutan terhadap kasus tersebut.

Terpisah Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober, S.Tr.K saat dikonfirmasi, Rabu, (08/12/2021) membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Iptu Fernando, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sesaat setelah menyampaikan laporan tersebut.

Ia menegaskan bahwa, TKP Dugaan penggelapan mobil tersebut berlokasi di wilayah hukum Polres Belu. Oleh karena itu, pihaknya berencana melimpahkan kasus tersebut ke Polres Belu untuk ditindaklanjuti.

Foto : Vinsensius Manek, pemilik mobil Avanza Veloz putih bernomor polisi DK 1301 FS.