Herry FF Battileo,SH.,MH., Penetapan Pasal 338 KUHP Terhadap Randy Badjideh Baru Berdasarkan Pengakuannya Sendiri

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Pembunuhan sadis terhadap Astry Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1) masih menjadi perdebatan panjang di kalangan Netizen. Hal itu dikarenakan masih terus beredarnya informasi yang simpang-siur terkait penanganan kasus tersebut oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) di media sosial (medsos).

Menanggapi polemik terhadap perkembangan penyelidikan kasus pembantaian keji tersebut yang masih berada ditangan polda NTT, Kuasa Hukum yang ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga korban Herry FF Battileo,SH,MH, akhirnya membeberkan faktanya,

Menurut pengacara kondang tersebut, penetapan Pasal 338 terhadap Randy Badjideh baru berdasarkan pengakuannya sendiri, begitu ungkap Herry (Sapaan akrabnya) sejumlah media, Pada Senin, (06/12/2021).

“Penetapan Pasal 338 KUHP, baru berdasarkan pengakuan dari tersangka. Karena memang tersangka mempunyai Hak Ingkar! Saya rasa kita semua paham hal ini.” Ungkap Tokoh Pers NTT cukup berpengaruh saat ini tersebut.

Herry yang juga merupakan pimpinan tertinggi organisasi kaliber pers perusahaan Media Online Indonesia (MOI) di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini melanjutkan bahwa,

“Publik harus paham bahwa kasus ini belum digelar untuk dilimpahkan ke Kejati, sehingga saya mohon agar semua pihak dapat bersabar. Saksi-saksi masih diperiksa, dimana penyidik menurut saya perlu adanya bukti-bukti dan saksi-saksi terhadap dugaan adanya Pembunuhan Berencana. Tidak menutup kemungkinan Penyidik yang profesional dan sudah m bekerja keras saya yakin penyidik akan menambahkan pasal 340 KUHP. Mohon Netizen jangan terpengaruh.” Imbuh pelatih Kempo dibawah PERKEMI NTT tersebut.

Dirinya juga menambahkan bahwa, “Sebagai Pendiri/Pengawas LBH Surya NTT, saya menyampaikan kepada semua Netizen bahwa seluruh Advokat dan Staff di LBH Surya NTT bekerja secara profesional. Jangan terpengaruh dengan adanya info yang menyesatkan dengan segala macam bentuk tulisan dari orang yang dapat menyesatkan pemahaman hukum saudara sehingga tidak ikut-ikutan memperkeruh suasana yang dapat berdampak hukum yaitu UU ITE.” Imbuhnya.

Herry turut mengingatkan agar Netizen juga mampu menghargai kinerja Polda NTT dengan tidak menyebarkan informasi yang mendahului pihak penyidik maupun kuasa hukum,

“Tidak perlu kita berkoar seakan adanya informasi yang mendahului dari pihak penyidik dari Polda NTT dan Tim Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT. Bila ada informasi yang bermanfaat silahkan berikan ke Tim Penyidik atau bertemu dengan Kasubdit Reskrim Umum. Saya berkeyakinan dan kami selalu berkoordinasi baik dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan yang mampu bekerja secara profesional.” Pungkas Advokat Peradi ini.