Puluhan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten TTU Bakal di Data Ulang dan Dipantau Aktifitasnya
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), di gelar Badan Kesbangpol pada Jumat (26/11/2021), dipimpin Kaban Kesbangpol, Drs. Thelymitro R Kapitan.
Rapat Tim Terpadu yang berlangsung di Aula Kantor Badan Kesbangpol TTU bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta partisipasi organisasi kemasyarakatan untuk dapat memberikan manfaat bagi
pembangunan.
Dalam rapat tersebut, dibahas tugas – tugas utama Tim Terpadu yang meliputi,
Pertama, Mendata dan mengidentifikasi keberadaan Ormas di Kabupaten Timor Tengah Utara
Kedua, Memantau /memonitoring kegiatan Ormas di Kabupaten Timor Tengah Utara
Ketiga, Melakukan pengawasan terhadap aktifitas Ormas di Kabupaten Timor Tengah Utara
Keempat, Melakukan Koordinasi dan kerjasama dalam Pengawasan Kegiatan Ormas di Kabupaten Timor Tengah Utara
Kelima, Menerima laporan/pengaduan musyarakat terkait aKtivitas dan / atau kegiatan Ormas di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Keenam, Memfasilitasi Pelaporan dan Pendaftaran Ormas di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Diketahui, untuk kabupaten TTU terdata sebanyak 52 Ormas namun tidak semuanya berbadan hukum.
Keberadaan 52 Ormas di TTU, oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri TTU, Benfrid Ch Foeh dipertanyakan keabsahannya.
“Penting adanya SK pembentukan yang ditembusi ke setiap Instansi agar kegiatan ini dapat dilaporkan secara berjenjang” kata Benfrid.
Berkaitan dengan pengawasan Ormas, lanjutnya perlu diadakan sosialisasi sesuai tupoksi dengan menghadirkan pimpinan ormasnya.
Sementara terkait ormas yang belum berbadan hukum ia memandang perlu dilakukan sosialisasi sehingga ada landasan hukum untuk terhindar dari pelanggaran hukum, karena aktifitas yang dilakukan bisa menuju pelanggaran hukum.
“Jika tidak memenuhi ketentuan yang ada maka akan diberikan teguran hingga sanksi”, tandas Benfrid.
Di waktu yang sama, Pasi Intel kodim 1618/TTU Kapten inf. Ribut Dima meminta pendataan ulang Ormas – ormas yang ada di TTU.
“Ada Ormas yang sudah berbadan hukum dan ada yang belum, semuanya perlu dilakukan pendataan ulang”, pinta Dima.
Sesuai dasar hukum UU RI No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Permendagri No 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas di lingkungan Kemendagri dan Pemda, rapat yang digelar bertujuan untuk dapat menyamakan Persepsi tentang tugas Pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Hadir dalam kegiatan Rapat Tim Terpadu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri TTU, Benfrid Ch Foeh, Pasi Intel Kodim 1618/TTU, Kapten inf. Ribut Dima. Sekretaris Badan Kesbangpol, Rofinus Knaofmone. Kabid Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik pada Badan Kesbangpol TTU Agustinus Bobo, Habel Mali Kabid ldeologi, Wasbang & Karakter Bangsa Sri Kuabib dan Kasubag Administrasi wilayah pada Bagian Tatapem, Setda TTU Richardus Kapitan.
Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini, mestinya dilaksanakan pada awal tahun, namun baru dilaksanakan pada akhir November lantaran terkendala situasi Pandemi.