Warga Diimbau Aktifkan Kembali KIS PBI
Kupang, NTTOnlinenow.com – Warga Kota Kupang diimbau mendaftar kembali menjadi Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), setelah dinonaktifkan sementara oleh Pemerintah Pusat. Selain mendatangi Dinas Sosial Kota Kupang, warga diimbau melakukan pendaftaran mandiri melalui link dtks.kemensos.go.id
Sebanyak 8.738 warga Kota Kupang dinonaktifkan dari kepesertaan KIS PBI. Pemerintah Kota saat ini sedang memverifikasi dan validasi kembali nama-nama yang dinonaktifkan itu, agar kembali masuk sebagai peserta KIS PBI.
Anggota DPRD Kota Alfred Djami Wila, mengatakan, warga kota Kupang harus pro aktif mendaftar secara mandiri melalui link kemensos.go.id
“Untuk Kota Kupang itu ada 8 ribu 7 ratusan orang yang bantuannya sudah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kota Kupang melalui Dinsos saat ini terus bekerja keras melakukan verifikasi ulang nama-nama yang dinonaktifkan tersebut. Untuk itu, warga diminta proaktif mendaftar kembali,” katanya.
Alfred mengatakan, warga Kota perlu mengatahui hal itu, agar bisa mengakses pelayanan kesehatan secara gratis. Alfred mencontohkan salah satu warga Kota Kupang yang kaget, kartu KISnya tidak lagi aktif, saat melakukan pembayaran usai dirawat.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodowyk Djungu Lape mengaku telah melakukan verifikasi dan validasi nama-nama yang dinonaktifkan menjadi peserta KIS PIB itu.
“Kami telah memverifikasi kembali, dengan bekerja sama dengan pihak Kelurahan dan RT/RW. Selain itu, juga membagikan link kemensos untuk pendadtaran onlline. Kita harap warga pro aktif daftar,” katanya.
Lodowyk mengatakan, dari 8.738 nama itu, setelah diverifikasi dan validasi, diketahui sebanyak 4000 warga, sudah tidak lagi terlacak alias sudah keluar kota Kupang dan tidak terdata lagi sebagai warga kota, juga sebagiannya sudah meninggal dunia.
Lodowyk berharap, sebelum 15 Desember mendatang, nama-nama yang dinonaktifkan itu, sudah melengkapi semua administrasi kependudukannya, agar bisa diusulkan kembali menjadi peserta KIS PBI.
Lodowyk mengatakan, pemerintah pusat menonaktifkan KIS PIB itu, dengan sejumlah alasan, diantaranya karena adminsitrasi kependudukan penerima manfaat tidak valid atau pun sudah meninggal dunia.
Jumlah Warga Kota penerima KIS PBI sebayak 98 ribu dari pemerintah pusat melalui kementrian sosial, 12 ribu dari pemerintah provinsii dan 7 ribu dari pemerintah kota.