Direktur Lakmas NTT dan Aktivis Pemerhati Perempuan, Desak BK Usut Kasus Chat Mesum Wakil Ketua DPRD TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, S.H dan beberapa aktivis pemerhati perempuan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera mengusut kasus chat mesum Wakil Ketua DPRD TTU
berinisial AT.

“Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU harus segera mengusut tuntas pimpinan DPRD TTU yang sementara melaksanakan tugas kedinasan, lalu mabuk-mabukan dan melakukan pelecehan seksual atas staf sekretariat DPRD TTU dengan mengirim chat mesum”, tulis Manbait dalam siaran persnya, Selasa (2/11/2021) sore.

Menurut Manbait, pimpinan DPRD TTU seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Lantaran kode etik anggota DPRD melekat dan mengikat setiap
anggota DPRD dalam tugas maupun dalam sikap.

“Kasus ini menjadi batu ujian bagi Badan Kehormatan DPRD TTU sebagai benteng moral dan integritas anggota DPRD dan menjalankan mekanisme internal untuk menegakkan kode etik,” tambah Manbait.

Publik di TTU, lanjut Manbait, menanti sikap cepat Badan Kehormatan untuk usut dugaan pelanggaran kode etik ini. Dan menjadi tolok ukur penilaian dari publik, apakah BK masih diandalkan di DPRD TTU untuk penegakan kode etik.

Tuntutan senada disampaikan Aktivis perempuan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Filiana Tahu, Liby Sinlaeloe dan Nedhy Pricilla Neonbeni. Mereka mengecam aksi pelecehan seksual Wakil Ketua DPRD TTU, AT kepada dua stafnya dengan mengirim chat mesum dan foto dirinya dalam pose setengah telanjang.

Kecaman dan kutukan terhadap AT, Wakil Ketua DPRD TTU, disampaikan Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku), Filiana Tahu, Selasa (2/11/2021).

“Miris membaca berita itu. Itu perlakuan sangat tidak terpuji. Apalagi yang dilakukan seorang pejabat publik. Ini tdk boleh dibiarkan. Masa staf sekwan dipandang sebagai penghibur dan pemuas napsu seksnya? Sebagai pimpinan DPRD seperti inikah moralnya? Sedih,’ ungkap Filiana Tahu Selasa petang.

Mantan anggota DPRD TTU ini juga berharap semoga saja kasus chat mesum yang terungkap ini, adalah bukan yang kesekian kalinya.

Menurutnya, chat mesum yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD TTU berinisial AT saat sedang dalam tugas dinas di luar daerah bersama stafnya, dapat dikategorikan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Dan ini tidak bisa dibiarkan. Tidak bisa hanya diselesaikan dengan bicara internal antar pelaku dan korban. Ini sudah menjadi masalah publik. Pak Wakil Ketua DPRD TTU harus buat pernyataan publik. Jika benar kejadian ini, buat pernyataan maaf secara terbuka di publik, juga meminta maaf kepada kedua staf dan keluarganya,” tandas aktivis perempuan yang dikenal sangat kritis ini.

Ia juga menandaskan, Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU perlu bersikap dan publikasikan apa sikap BK terhadap persoalan ini.

“Jika korban dan keluarga siap tempuh litigasi, tempuhlah sebagai bentuk pembelajaran publik agar pimpinan tidak semena – mena terhadap stafnya di tempat kerja,’ imbuhnya.

Kecaman dan kutukan disampaikan juga pendiri Rumah Perempuan, Libby Sinlaeloe. la mengatakan kasus chat mesum itu merupakan tamparan keras bagi para aktivis perlindungan terhadap perempuan.

“Kami sudah 21 tahun bekerja dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Kasus chat mesum itu seakan tamparan keras di wajah kami. Kampanye anti kekerasan seksual dan perlindungan hak – hak perempuan yang kami kerjakan selama ini, seakan hancur begitu saja oleh ulah seorang pejabat publik yang nota bene adalah wakil rakyat,’ kecam Libby Sinlaeloe.

Menurutnya, perilaku menyimpang AT itu sangat miris karena sampai dengan saat ini perempuan tidak merasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaannya, akibat relasi yang timpang antara perempuan dan laki – laki.

“Tolong Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU agar segera mengusut tuntas kasus ini dan segera menyampaikan kepada publik apa sanksi kepada oknum pimpinan DPRD TTU itu,” imbuhnya.

Menyusul aktivis LSM Pejuang Hak Perempuan NTT, Nedhy Pricilla Neonbeni.

Ia mengatakan, sikap kurang terpuji dan melanggar etika – norma tatanan kesusilaan yang telah dilakukan AT, pimpinan DPRD TTU sungguh sangat melecehkan Perempuan dimanapun.

“Ditengah semua organisasi Perempuan di Indonesia memperjuangkan disahkannya RUU PKS, justru ada seorang ADPRD yang terhormat yang juga sebagai Pimpinan DPRD TTU, melakukan chat WA berbau mesum kepada kedua ASN perempuan di lingkup Sekwan DPRD TTU disaat tengah melakukan tugas Kunjungan kerja DPRD TTU di Bali”, ungkap Nedhy.

Menurutnya, perlakuan AT sangat tidak senonoh dimana berani mempertontonkan badan setengah telanjang dan dikirimkan melalui pesan WA kepada YD dan BT ( ASN staf Sekwan DPRD TTU).

“Saya sangat mengecam perilaku amoral yang dilakukan AT, Pimpinan DPRD TTU dan mendesak agar Badan Kehormatan ( BK ) DPRD TTU secepatnya mengambil sikap tegas memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Jika BK masih mengulur ulur waktu dalam bersikap, justru akan menimbulkan kesan hilangnya kepercayaan masyarakat TTU karena kurang responsif BK DPRD TTU terhadap persoalan AT serta mengabaikan prinsip hak atas perlindungan Perempuan terutama para ASN Perempuan yang berada dalam lingkungan SekWan TTU.

Selain BK DPRD TTU, Nedhy juga mengharapkan agar Organisasi Partai yang terkait supaya dapat melakukan pemanggilan terhadap AT guna pemeriksaan.  Kepada korban YD dan BT untuk mengambil tindakan hukum sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera bagi AT dan bagi yang lain.

“Saya menghimbau kepada Pimpinan Daerah kabupaten Timor Tengah Utara agar dapat memberikan Ruang perlindungan ASN Perempuan dalam lingkungan Pemda TTU. Perempuan bukan pemuas nafsu birahinya laki-laki, tetapi Perempuan adalah mitra kerja. Perempuan itu disejajarkan dengan laki-laki. Oleh karena itu, setiap sikap asusila yang bertentangan dengan etika normatif tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan “maaf”.  Pernyataan permintaan maaf dalam permasalahan amoral tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Dan permintaan maaf tidak dapat menganulir proses hukum lainnya terhadap pelaku pelecehan seksual.
Saya menghimbau kepada seluruh Organisasi Perempuan di Indonesia pada umumnya dan khususnya di daerah NTT agar dapat bersuara dan melakukan advokasi Hak Perempuan yang seharusnya dilindungi”, tandas Nedhy.

Chat mesum via aplikasi WhatsApp itu terjadi ketika Wakil Ketua DPRD TTU ini bersama beberapa anggota DPRD TTU dan staf dari Sekretariat DPRD TTU melakukan kunjungan kerja selama 5 hari ke Provinsi
Bali, pekan lalu.

Dua korban pelecehan seksual itu bekerja sebagai staf Sekretariat DPRD TTU berinisial YD dan BT. Keduanya berstatus ASN aktif.

Berita awal : Mabuk Saat Kunker, Waket I DPRD TTU Kirim Foto Telanjang Badan dan Ajak Staf ke Kamar Hotel. “Pengen…” Katanya.