Proses Hukum Kasus Bronjong Dihentikan. Kajari TTU : Tidak Ada Praktik Transaksional Dalam Penghentian Proses Hukum

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H menegaskan tidak ada praktik transaksional dalam penghentian proses hukum kasus Bronjong Maslete.

Penegasan tersebut disampaikan Roberth Jimmy Lambila untuk menepis dugaan adanya berbagai anggapan miring terhadap proses hukum kasus dugaan penyimpangan pembangunan Bronjong di Kali Maslete, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.

“Kejari TTU menghentikan Proses hukum kasus itu setelah CV Tapak Saron menyelesaikan kewajiban memperbaiki bronjong yang rusak diterjang banjir”, kata Roberth Lambila, Selasa (28/09/2021) di Kefamenanu.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari Roberth, pelaksanaan proyek Dinas PUPR Kabupaten TTU tahun 2019 yang dibangun dengan anggaran senilai Rp.965 juta itu mulai diselidiki setelah tim Kejari TTU menemukan adanya kerusakan pada pekerjaan bronjongnya. Terjangan arus banjir yang besar saat musim penghujan mengakibatkan kerusakan diperparah setelah terjadi badai seroja.

Saat proses penyelidikan tengah berjalan lanjut Roberth, pihak kontraktor, PPK, dan juga konsultan pengawas meminta kesempatan dan bersedia untuk memperbaiki kembali kerusakan. Pihaknya kemudian memberikan kesempatan perbaikan dengan memperhatikan asas manfaat dan dampaknya bagi masyarakat yang tinggal di bantaran Kali Maslete.

“Proses perbaikan bronjong telah selesai. Kejari TTU pun telah meminta tim dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk memeriksa hasil perbaikan bronjong tersebut. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim PNK, pekerjaan perbaikan Bronjong di Kali Maslete dinyatakan telah sesuai. Hal tersebutlah yang menjadi dasar untuk memutuskan menghentikan proses hukum kasus tersebut”, jelas Roberth.

Ia juga menegaskan keputusan untuk menghentikan proses hukum kasus bronjong Maslete tersebut diambil semata-mata karena melihat adanya niat baik dari pihak kontraktor, PPK, dan konsultan pengawas untuk melakukan perbaikan.

“Jadi saya tegaskan, tidak ada praktik transaksional apapun dalam keputusan penghentian proses hukum kasus tersebut”, pungkas Roberth.

Foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H