Proses Panjang Penetapan NIP Terjawab. Bupati TTU Serahkan SK Tiga CPNSD Formasi Tahun 2018

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sejalan dengan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David – Eusabius Binsasi, untuk menata birokrasi secara adil dan akuntabel, maka sejak beberapa bulan yang lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten TTU telah mengajukan permohonan persetujuan untuk melanjutkan proses penetapan NIP CPNS Tahun 2018 untuk 3 (Tiga) Peserta atas nama Maria Stefania Deno, A.Md Kep, Emanuel Krisantus Kobes, S.Kep.Ns. dan Ansela Maria Kartini Kobes, ST yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2018 kepada Kemenpan RB.

Berita terkait : Dicampakkan di Era Raymundus, Anak dan Menantu Mantan Wabup Diselamatkan David – Eusabius

Dan setelah mendapat persetujuan tersebut Pemerintah Daerah kembali menyampaikan usulan penetapan NIP ketiga CPNS tersebut kepada Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar.

“Proses panjang penetapan SK tiga CPNSD formasi tahun 2018 Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Maria Stefania Deno, A.Md. Kep, Emanuel Krisantus Kobes, S.Kep.Ns dan Ansela Maria Kartini Kobes, ST akhirnya terselesaikan”, kata bupati Juandi dalam sambutannya, pada acara penyerahan SK CPNSD Kabupaten TTU Formasi tahun 2018 di aula lantai dua kantor Bupati TTU, Senin (20/09/2021).

Kepada seluruh pimpinan OPD yang hadir, Juandi David mengatakan. Sebagaimana amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Bab 2 pasal 2 huruf L yakni dalam management ASN harus berlandaskan asas keadilan dan kesetaraan.
Maka, Bupati dan Wakil Bupati berupaya untuk menata birokrasi menjadi lebih baik, dimulai dari hulu, yakni dalam proses perekrutan CPNS.

“Berlandaskan itikad baik dan kerjasama semua pihak, akhirnya pada tanggal 2 September 2021 BKN X Denpasar menerbitkan penetapan NIP ketiga orang peserta CPNSD. Dan pada hari ini kita menyaksikan bersama penyerahan SK CPNS ketiga anak kita”, kata Juandi.

Kepada ketiga CPNSD, Juandi David mengucapkan proficiat dan berharap mereka dapat menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaiknya-baiknya.

“Saya sampaikan proficiat kepada saudara bertiga dan saya harapkan agar perjuangan panjang yang dilalui oleh saudara bertiga, hingga mendapatkan SK CPNS ini, saudara dihargai dengan melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya, sebagai abdi negara dan masyarakat”, ungkap Juandi.

Tak lupa diakhir sambutannya, Juandi David menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada,
Pihak Kemenpan RB dan Kantor Regional X BKN Denpasar yang telah bekerjasama dalam menerbitkan NIP bagi ketiga CPNSD sehingga mereka dapat mengisi 3 formasi CPNSD bagi pemerintah daerah TTU yang kosong selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Ombudsman RI yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian polemik penerbitan NIP ketiga CPNS kabupaten TTU tahun 2018,
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten TTU yang telah membangun komunikasi dan menyelesaikan segala urusan administrasi ketiga CPNSD tersebut.

“Semua proses yang dilakukan hingga hari ini kita menyaksikan penyerahan SK CPNS formasi tahun 2018, semata-mata berlandaskan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas”, kata Juandi.

Juandi juga menghimbau semua pihak untuk berhenti berpolemik terkait penetapan NIP ketiga peserta CPNS.

” Saya mengharapkan semua pihak untuk berhenti berpolemik, jangan saling menyalahkan satu dengan yang lainnya. Mari kita bersama – sama membangun daerah Timor Tengah Utara tercinta, yang dimulai dengan penataan birokrasi yang handal dan akuntabel”, pinta Juandi.

Untuk diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, sistem penerimaan CPNS beralih dari sistem ujian berbasis kertas menjadi ujian berbasis computer.

Tujuan dari sistem ini salah satunya, adalah untuk mencegah kecurangan – kecurangan yang mungkin saja terjadi dalam penentuan nilai kelulusan. Dengan sistem berbasis komputer setiap peserta langsung dapat mengetahui hasilnya. Artinya melalui sistem ini peserta yang memiliki kemampuan akademik terbaiklah yang dinyatakan lulus, tanpa memandang faktor kekeluargaan, kedekatan, faktor suka atau tidak suka. Dan satu-satunya yang dinilai adalah kemampuan akademik.

Turut hadir menyaksikan penyerahan SK CPNSD, unsur Forkopimda, mantan Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes periode 2010 – 2021, selaku orang tua penerima SK dan para Pimpinan OPD TTU.