Sidang DPRD Belu Diskros, Dua Buah Ranperda Belum Siap

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu melaksanakan sidang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Belu tahun anggaran 2020, Senin (12/7/2021).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Belu didampingi Wakil Ketua I Yohanes Jefry Nahak, Wakil Ketua II Cyprianus Temu dan dihadiri Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, sejumlah Anggota DPRD Belu dan pimpinan OPD lingkup Setda Belu.

Disaksikan media ini, dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr meminta Pemerintah melalui Bupati Belu untuk menyampaiakan 3 buah Ranperda yang diajukan untuk dibahas bersama.

“Kami berikan kesempatan kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati Belu untuk menyampaikan 3 buah Ranperda yang akan diajukan sehingga dalam pembahasan nanti mana yang sudah bisa kita bahas, mana yang harus kita geser,” ujar Manek sapaan akrab Ketua DPRD Belu.

Menyikapi itu, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin saat itu memberikan kesempatan kepada Pj. Sekda Belu untuk menyampaikan Ranperda yang disipkan Pemerintah.

“Saya serahkan ke Sekda untuk menjelaskan tentang Ranperda yang Pemerintah sampaikan untuk dibahas ke forum yang terhormat ini,” kata dia.

Pj. Sekda Belu, Frans Manafe dalam penyampaiannya ternyata dari 3 buah Ranperda yang diajukan, 2 buah Ranperda yakni Ranperda Pilkades dan RPJMD masih dalam proses.

“Perlu kami sampaikan bahwa tiga Ranperda yaitu RPJMD, KUA-PPAS dan Pilkades sedang berproses, oleh karena itu yang akan kita dahulukan hari ini adalah terkait dengan penyampaian nota pengantar atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Belu Tahun Anggaran 2020,” terang Pj. Sekda.

Mendengar penyampaian Pemerintah melalui Pj. Sekda Belu terkait belum siapnya 2 buah Ranperda itu, Ketua DPRD Belu langsung mengskors sidang untuk merubah jadwal sidang yang sebelumnya sudah ditetapkan bersama melalui Banmus.

“Sesuai penyampaian Pj. Sekda dari 3 buah ranperda yang diajukan yaitu 2 ranperda masih dalam proses dan 1 buah Ranperda yaitu revisi tentang Perda penyertaan modal itu dapat kita laksanakan,” kata Manek.

“Sehingga sesuai dengan penyampaian ini, jadwal dengan sendirinya akan berubah. Sehingga kita sepakati untuk kita merubah jadwal ini. Dengan ini, saya skors sidang untuk 1 jam kedepan, tok!,” tambah mantan Wakil Ketua II itu.

Diketahui, tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Belu diantaranya Ranperda Pilkades, Penyertaan Modal bagi Bank NTT dan RPJMD ternyata ada yang belum siap atau rampung.

Adapun Ranperda dimaksud yakni, dua buah Ranperda antara lain Ranperda Pilkades dan Ranperda RPJMD yang akan dilaksanakan di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dan Aloysius Haleserens. Akibatnya, dua buah Ranperda itu terancam batal dibahas bersama.

Pasalnya, dengan belum siapnya dua buah Ranperda yang sebelumnya sudah disepakati bersama dan ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) tersebut maka dengan sendirinya akan merubah jadwal acara sidang sebagaimana Keputusan Banmus DPRD Belu Nomor 04 tahun 2021 tentang waktu dan jadwal acara sidang DPRD Belu tahun 2021.

Diketahui, usai diskors sidang dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Belu tahun anggaran 2020 dilanjutkan pada Senin malam sekira pukul 18.00 Wita.