Ada 57 Desa di Kabupaten Kupang Akan Mengadakan Pemilihan Kepala Desa
Oelamasi, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 57 Desa dari 20 kecamatan di Kabupaten Kupang, akan mengikuti proses pemilihan kepala desanya, yang dijadwalkan secara serentak pada bulan November 2021 tahun ini.
Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe yang memimpin rapat bersama para camat, Selasa 6 Juli 2021, dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, Charles Panie, secara tegas Wabup Jerry meminta para camat, untuk secara serius menyelesaikan segala urusan di kecamatannya terutama menjelang pemilihan Kepala Desa.
Sebelumnya, dilaporkan Dinas PMD Kabupaten Kupang bahwa dari 160 desa yang ada di Kabupaten Kupang, baru 64 desa saja yang sudah masukkan permintaan dana desa untuk tahap I. Pembahasan utama dari agenda rapat ini ialah belum diserahkannya Surat keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh camat ke Dinas PMD Kabupaten, termasuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) .
Menanggapi persoalan tersebut, Wabup Kupang dengan tegasnya memberi ultimatum kepada kecamatan-kecamatan yang belum serahkan laporan, untuk segeranya di atensi dan paling lambat Jumad 9 Juli 2021, laporannya sudah diterima. Banyak hal yang menjadi bahan diskusi dalam rapat yg dipimpin oleh Wabup Kupang ini. Masing-masing camat diminta Jerry Manafe untuk menyampaikan secara jujur, kendala yang dihadapi, yang menyebabkan belum lengkapnya permintaan data terkait pilkades.
Ditemui, dengan berbagai alasan yang dikemukakan para camat, mulai dari keterlambatan laporan akibat lemahnya sinergitas, alasan kondisi kesehatan, pengunduran diri ketua panitia pilkades, dan lain sebagainya, Jerry Manafe tegaskan bahwa dalam tahapan demi tahapan pemilihan kades, camat harus obyektif dan kooperatif, juga tegas. Selain segeranya lengkapi permintaan data, diharapkan seluruh panitia pilkades tetap menjaga integritasnya dengan tetap netral serta bekerja sesuai dengan aturan pelaksanaan pilkades. Sehingga nantinya tidak ada gejolak di masyarakat karena ketidakprofesional panitia dalam melaksanakan tugas sebagai penyelanggara pilkades. Jangan sudah bermasalah, baru cari aturan, “tegasnya. Pilkades harus berjalan dengan lancar, hindari titipan.
Terkait permasalahan DPS dan DPT, Jerry Manafe mengimbau setelah ditetapkan DPS, perlunya diumumkan di papan pengumuman agar dapat di lihat langsung oleh masyarakat. Untuk bisa diteliti, diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalkan nama tidak masuk dalam daftar pemilih, setelah DPS diumumkan, bisa untuk kemudian disusun daftar pemilih tambahan. Sehingga setelah memasuki tahap penetapan DPT tidak ada lagi penambahan. Tahapan ini harus diperhatikan agar pelaksanan pilkades nantinya, tidak ada pemilih yang tercecer dan seluruh masyarakat desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat memberikan hak pilihnya.
Ibarat kata, orang tanam padi pasti akan tumbuh rumput, tapi kalau orang tanam rumput tidak mungkin tumbuh padi, untuk itulah Wabup Kupang ini menginginkan kerja serius, kerjasama dan kerja tuntas.
Penegasan yang sama juga datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha. Dirinya meminta keseriusan para Camat dan perangkatnya menyikapi pelaksanaan pilkades. Kerja tuntas bisa dinilai kinerjanya.
Kepada kecamatan yang sudah lengkapi DPS dan DPT, diantaranya Kupang Barat, Amarasi, Amfoang Tengah dan Amfoang Barat Daya, Jerry Manafe sampaikan terima kasih atas kerjasamanya.
Turut hadir dalam rapat ini, Kabag Protokol dan komunikasi pimpinan, Martha Para Ede, Kabag Hukum , Soleman Luik. HMS Kab.Kupang