Aparat Polres Manggarai Amankan 2 Pelaku Pencurian di Ruteng
Laporan Alvaro S. Marthin
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Aparat Polres Manggarai, NTT melalui Unit Jatanras bersama bhabinkamtibmas Poco Mal berhasil mengamankan WFH (18) bersama GH (14), 2 (dua) pelaku pencurian mesin bor, mesin skap/pres kayu dan mesin profil kayu milik, Mikael Lalu (61), warga Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, pada Senin, 21 Juni 2021 sekitar jam 08.00 Wita.
Kedua Pelaku pencurian itu diketahui asal Tenda, Kelurahan Poco Mal.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/VI/2021/SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT, 23 Juni 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada Senin, 21 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.
TKP di rumah korban di Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kronologis kejadiannya, pada Senin, 21 Juni 2021 sekitar jam 08.00 Wita, secara diam-diam para pelaku masuk ke dalam Rumah milik korban dan mengambil 1 unit Mesin bor berwarna silver biru, 1 unit Mesin Profil warna biru, 1 unit Mesin Skap/pres kayu warna biru kemudian para pelaku menitipkan barang curian tersebut ke saudara Heribertus Buar, yang beralamat di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong.
Atas laporan tersebut Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan. Kemudian Rabu, 23 Juni 2021, sekitar pukul 11.00 Wita unit Jatanras bersama Bhabin Poco Mal berhasil mengamankan para pelaku pencurian tersebut di Tenda Kelurahan Poco Mal.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Mesin bor berwarna Silver merah beserta anak bor, 1 unit mesin Sekap/pres kayu warna biru,1 unit mesin Profil warna Silver, 1 buah bola lampu bermerek Philips.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

