Lakmas NTT dan Kejari TTU Gelar Sosialisasi – Workshop Partisipasi Warga dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa di Desa Perbatasan RI – RDTL

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) dibantu Forum Masyararakat NTT – Timor Leste menggelar sosialisasi dan workshop partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan desa yangpartisipatif, transparan dan akuntable.

Sosialisasi dan workshop sehari yang digelar di Desa Bakitolas, Jumat (28/5/2021) diikuti tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat dan adat di empat desa perbatasan di wilayah Kecamatan Naibenu.

“Fokus pembahasan tentang bagaimana partisipasi masyarakat desa dalam tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan dan akuntable. Khusus tentang pengawasan warga desa terhadap pengelolaan keuangan desa”,jelas Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH.

Hal ini dilatarbelakangi oleh banyak sekali dana dari APBN, APBD, maupun dana bagi hasil dan retribusi dari Provinsi yang masuk dan dikelola aparat pemerintah
desa.

Jika tidak ada pengawasan dari masyarakat desa, kata Manbait, maka bisa membuka peluang terjadinya fraud (resiko kecurangan). Hal ini diperparah dengan lemahnya sumber daya manusia di desa-desa, terutama wilayah perbatasan NTT – Timor Leste.

Wujud dari resiko kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan desa, papar Manbait, yaitu seperti penggunaan kas desa secara tidak sah (Theft of Cash and Hand), Mark up dan atau Kick Back pada pengadaan barang atau jasa, Penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi aparat desa secara tidak sah (misuse atau larceny), serta pungutan liar (illegal Gratuities) layanan desa.

Untuk mengantisipasi kondisi buruk inilah, digelar sosialisasi dan workshop sehari tentang partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntable.

Dan kolaborasi pengawasan masyarakat desa dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Artinya, secara lebih teknis, pemerintah telah memberikan dasar hukum bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi mengawasi dan memastikan penyelenggaraan pemerintah di desa.

Adapun tujuan dilakukan sosialisasi dan workshop itu, menurut Manbait yakni peserta bertukar informasi tentang kerja-kerja antikorupsi yang dilakukan di desa-desa.

Peserta bertukar informasi tentang dinamika sosial politik di tiap desa dan mengidentifikasi tantangan dan ancaman yang dihadapi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di desa.

Berikutnya, merumuskan agenda bersama baik peran dan strategi untuk mendorong tata kelola pemerintah daerah yang lebih aspiratif, transparan dan akuntabel.

“Hasil akhir yang bisa kita harapkan dari kegiatan sosialisasi dan workshop itu adalah dirumuskan suatu agenda bersama untuk memperkuat jejaring antikorupsi dalam kerangka mendorong tata kelola pemerintah daerah yang lebih transparan dan akuntabel di desa”, pungkas Manbait.