Korupsi Dana Desa Rp 853 Juta, Tim Jaksa Hanya Berhasil Sita Satu Unit Motor Mantan Kades Letneo Selatan. PH Tersangka : Bendahara dan Sekdes Ikut Garong Dana Desa

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Marselinus Sanan, mantan Kades Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa sejak pekan lalu.

Total Rp 853.771.850,00 dana desa itu, diselewengkan hanya dalam jangka waktu 2 tahun, yakni sejak tahun 2017 sampai 2019.

Meski terkenal hidup berfoya – foya, berjudi dan dijuluki sebagai orang kaya dadakan di desanya, tim intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU masih belum menemukan banyak aset milik tersangka untuk disita dan dilelang guna menggantikan kerugian negara.

Saat melakukan asset tracing (penelusuran dan identifikasi aset pribadi), di rumah mantan Kades Letneo Selatan, Kamis (20/5/2021), tim intelijen cuma menemukan beberapa lembar dokumen terkait penyelewengan dana desa.

“Baru satu unit sepeda motor merek Honda CBR milik tersangka mantan Kades Letneo Selatan, MS yang sudah disita di halaman Kantor Kejari TTU. Kebetulan saat itu tersangka datang menjalani pemeriksaan pekan lalu mengenderai mitor itu,’ jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Andre Keya, SH.

Aksi penggeledahan di rumah mantan Kades Letneo Selatan dipimpin langsung Kasi Pidsus, Andre Keya, SH, Kasi Barang Bukti, Rezza Faundra Afandi, SH dan Kasi Pidum Santi Efraim, SH, dibantu beberapa jaksa lainnya.

Tim Jaksa Kejari TTU saat menggeledah rumah mantan Kades Letneo Selatan, berhasil menyita sejumlah dokumen dan sepeda motor, Kamis ( 20/05/2021).

Turut mengawal penggeledahan Bati Intel Kodim 1618/TTU Serka Nickhelson dan anggota Unit Intel Kodim 1618/TTU Sertu Steven Kedoh.

“Belum ditemukan semua aset. Tim akan dalami lagi untuk menyita aset lainnya milik tersangka”, imbuh salah satu anggota tim intelijen Kejari TTU.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, memerintahkan tim penyidik untuk segera menahan mantan Kades Letneo Selatan, Marselinus Sanan, Rabu (19/5/2021) malam.

Berita terkait : Pakai Dana Desa Untuk Berfoya – Foya, Mantan Kades Letneo “MS” Ditahan. Negara Dirugikan Rp 853 Juta 

Sementara itu, Magnus Kobesi, S.H Penasihat Hukum tersangka, mengungkap fakta mengejutkan, bahwa Bendahara Desa, AM dan Sekdes, AMS juga ikut garong Dana Desa Letneo Selatan. Iapun mengungkap tiga fakta kunci bahwa dua staf Pemerintahan Desa Letneo Selatan ikut ‘menggarong’ dana desa TA 2017 sampai 2019.

“Dua staf Pemdes Letneo Selatan itu harus ditangkap jaksa, biar adil. Sebab mereka juga menggarong dan menikmati dana desa secara sembunyi-sembunyi. Tidak tepat kalau jaksa cuma menahan kepala desa saja” jelas Magnus Kobesi, SH, via pesan WhatsApp-nya, Senin (24/05/2021).

Fakta ini terungkap setelah advokat dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Timor ini mendampingi kliennya, Marselinus Sanan, mantan Kepala Desa Letneo.

Bukti dari dugaan keterlibatan dua staf Pemdes Letneo Selatan tersebut, ungkap Magnus Kobesi yakni,

Pertama, bendahara dan sekdes tidak menyetor kembali PPN dan PPH beberapa kegiatan proyek dana desa sebesar Rp 39.667.623,61 sejak tahun 2017 sampai tahun 2019.

Kedua, pertanggungjawaban dana desa tahun 2017 sampai tahun 2019 untuk beberapa kegiatan fisik senilai Rp 341.922.740,00 belum dilengkapi bukti kuitansi yang sah oleh bendahara dan sekdes Letneo Selatan.

“Itu semua merupakan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU,” tambah Magnus Kobesi.

Ketiga, ada kesaksian dari salah satu anggota TPK berinisial FT, bahwa uang sisa pengadaan bibit babi senilai Rp 10 juta, dibagikan mantan Kades Letneo Selatan, Marselinus Sanan kepada Bendahara Desa AM dan Sekdes berinisial AMS.

“Ini tugas jaksa untuk membuktikan lewat penyelidikan apakah fakta yang saya ungkapkan benar atau tidak”, pungkas Magnus Kobesi.

Kererangan Foto : Sepeda Motor merk Honda CBR milik Kades Letneo Selatan, Marselinus Sanan disita tim jaksa.