Polemik Penetapan Kades Maudemu, DPRD Belu Agendakan RDP

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Alfons Bere Mali selaku tokoh masyarakat Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen mempertanyakan keputusan penetapan Kades Maudemu, Kitnardus Bau Kapa.

Hal itu disampaikan dirinya ketika mendatangi Gedung DPRD Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste, Selasa (9/1/2018). Hingga kini belum ada keputusan BPD Maudemu tentang penetapan Kepala Desa terpilih sehingga pelantikan belum bisa dilakukan.

Dihadapan Wakil Ketua II, Junior Manek, Ketua Komisi I Marthin Nai Buti, Alfons meminta adanya kejelasan informasi terkait pernyataan Pemerintah bahwa BPD Maudemu sudah menetapkan Kepala Desa Maudemu terpilih melalui sebuah keputusan.

“Belum ada keputusan yang ditetapkan BPD Maudemu terkait Kades terpilih untuk dilantik. BPD sama sekali tidak tandatangan keputusan itu. Mereka tidak akan tanda tangan surat pernyataan dengan meterai Rp.6.000 karena mereka tidak membuat keputusan,” ujar dia.

Hingga saat ini jelas Mali, warga Maudemu belum menerima sikap Pemerintah yang terkesan membiarkan masalah Pilkades yang berlarut-larut hingga pelantikan. Padahal, Komisi I telah memberikan rekomendasi untuk Pemerintah agar pelantikan Kades Maudemu ditunda sementara sambil menyelesaikan persoalan-persoalan yang diadukan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Belu, Marten Martin Naibuti menyampaikan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Maudemu guna mengklarifikasi terkait keputusan penetapan Kepala Desa terpilih.

“Apakah BPD tanda tangan atau tidak, ini yang harus kita panggil untuk klarifikasi biar jelas,” ucap Marten dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat Maudemu, Wakil Ketua II serta beberapa anggota DPRD lainnya, Selasa (9/1/2018).

Dikatakan, rencana agenda RDP bersama BPD Maudemu guna klarifikasi masalah akan berlangsung pada 15 Januari mendatang. Keterangan BPD Maudemu harus di dengar, agar masalah keputusan penetapan kades terpilih bisa ada titik terang.

Kesempatan itu, Anggota DPRD Paulus Besin Samara mengatakan banyak persoalan yang terjadi dalam tahapan Pilkades Maudemu diantaranya pemilih yang diduga berasal dari desa lain, warga yang sudah meninggal tetapi namanya masih tercantum dalam daftar pemilih tetap dan pemilih di bawah umur yang menggunakan hak pilih.

“Hal-hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi dalam proses dan tahapan pilkades jika pendampingan dan pengawasan dilakukan secara maksimal. Karena itu RDP segera dilaksanakan sehingga masalah bisa terselesaikan dan warga tidak mempertanyakan lagi,” pinta Samara.

Senada Theodorus Frederikus Seran Tefa mengungkapkan, masalah Pilkades Maudemu harus dituntaskan, sehingga tidak memberikan preseden buruk soal penerapan peraturan daerah tentang tata cara pemilihan dan pelantikan Kepala Desa.

“Ini hal yang penting untuk menjaga kewibawaan lembaga Dewan yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan,” ujar Seran Tefa Anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Untuk diketahui, enam (6) Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Desember tahun lalu telah dilaksanakan oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay pada Jumat 5 Januari 2018 pekan lalu di gedung Betelalenok.