Ada – ada Saja, Sudah Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar, Kades di TTU Berusaha Pakai Dukun Untuk Membungkam Jaksa dan Wartawan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Primus Neno Olin, Kepala Desa Botof Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berusaha membungkam tim penyidik Kejari TTU dan sejumlah wartawan kaitan dengan kasus korupsi Rp2,1 miliar yang menjebloskannya dalam sel tahanan.
Upaya membuat bungkam Aparat Penegak Hukum (APH) dan sejumlah wartawan agar kasusnya tenggelam terlihat dari daftar nama – nama yang ditulisnya pada sebuah agenda pribadi miliknya saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah sang kades. Niat jahat sang Kadespun akhirnya diakui, bahwa lembaran berisi nama – nama jaksa dan wartawan itu akan dibawa ke dukun untuk membuat mereka bungkam selamanya.
Saat ditanya, maksud penulisan nama-nama jaksa dan wartawan di buku agenda, Kades Botof mengaku terus terang, daftar nama – nama itu akan diserahkan ke dukun untuk disuanggi (ilmu hitam, Red).
“Daftar nama – nama itu akan diserahkan ke dukun untuk diritualkan dengan tujuan membuat bungkam APH dan wartawan. Dan nama wartawan masuk urutan nomor satu,” kisah Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H.
Yang lebih mengejutkan, kata Roberth, tim jaksa tidak menemukan harta yang signifikan, yang bisa disita lalu dilelang untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Dana Desa di desa Botof.
“Saat menggeledah kamar tidur Kades Botof, tim jaksa hanya menemukan beberapa botol obat kuat. Tidak mungkinlah barang bukti obat kuat itu kami lelang ke publik untuk mengganti kerugian negara”,tukas Roberth sambil tertawa.
Meski demikian, tim jaksa bertekat untuk mendalami lagi untuk mencari dan menyita harta milik Kades Botof untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.
Sebelumnya diberitakan, Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, mengungkapkan fakta bahwa Primus Neno Olin, Kades Botof di Insana memecahkan rekor korupsi dana desa dengan jumlah terbesar Rp 2,1 miliar.
Berita terkait : Pecahkan Rekor Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Setengahnya Rp 1,1 Miliar Untuk Pinjaman Pribadi, Kades di TTU Ditahan Jaksa
Dana sebesar Rp2,1 miliar itu dikorupsi sejak tahun 2017 sampai 2020 dari total dana desa yang dikelolanya sebesar Rp 4.175.000.000,-.
Dari jumlah dana desa yang dikorupsi tersebut, terungkap Rp 1,1 miliar dikorupsi Kades Primus Neno Olin dengan modus operandi sebagai “pinjaman pribadi”.
Ditanya wartawan, uang sebanyak itu dipakai Kades Botof untuk apa saja?
“Ya, untuk berfoya- foya. Pergi bersenang-senang di Kota Atambua, perbatasan Timor Leste,” kata Roberth Lambila mengutip pengakuan Kades Botof, Primus Neno Olin.
Rata-rata, lanjut Roberth Lambila, para kades di Kabupaten TTU menggunakan dana desa untuk berfoya – foya.
“Semisal, hari ini Kades Botof pinjam uang ke bendahara desa sebesar Rp 5 juta, besok pinjam lagi 10 juta dan Lusa pinjam lagi Rp 30 juta. Begitu seterusnya,” paparnya.
Semua itu dicatat dan tercatat dalam buku kas yang dipegang bendahara desa.
“Tidak sadar, sudah tiga tahun total pinjaman sudah membengkak jadi Rp 1,1 miliar”, jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, Senin (17/05/2021).
Pria yang sudah dua kali meraih penghargaan sebagai jaksa terbaik tingkat Nasional ini, mengaku sangat prihatin dan sedih.
“Seharusnya uang negara itu dikelola dengan baik bagi kesejahteraan warga desanya. Tapi ini malah dipakai berfoya – foya. Kasihan istri dan anak serta keluarga besarnya,” imbuh Roberth.
Keterangan gambar : Kepala Desa Botof, Primus Neno Olin usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU.