Apel Gabungan Pasukan Ops Ketupat 2021 di Belu Perbatasan RI-RDTL
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Polres Belu melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Bupati Belu, dr. Agus Taolin bertindak sebagai Irup Apel Gabungan Pasukan Operasi Ketupat Ranakah bertempat di lapangan Mapolres Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Selasa (5/5/2021) sore.
Apel tersebut dihadiri Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, Dandim 1605/Belu, Dansatgas RI-RDTL Yonif 742/SWY, Perwira mewakili Danyon RK 744/SYB, Wakapolres Belu beserta jajaran Perwira, Kasubdenpom IX/1-3 Atambua, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan OPD terkait serta Tokoh Agama.
Adapun peserta apel gabungan terdiri dari anggota Polres Belu, Brimob Kompi 3 Batalion A Pelopor Belu, Kodim 1605/Belu, Subdenpom IX/1-3 Atambua, Dishub Belu, Sat Pol PP Belu, Departeman Agama Belu serta satu regu Senkom Polri.
Bupati Taolin dalam amanat tertutlis Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, peningkatan aktifitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan lainnya.
“Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ujar dia.
Terkait itu, Pemerintah kembali mengambil kebijakan seperti tahun kemarin dengan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat, yang dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Guna menekan peningkatan kasus Covid-19, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”.
Ditegaskan, semangat yang ingin saya tanamkan dalam Ops Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan. Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan.
“Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19,” ungkap Taolin.

