Kasus Oknum Anggota DPRD Belu dan Warga Belum Menemui Titik Temu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu pertemukan pihak pelapor dan terlapor terkait dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum anggota DPRD Belu, Marthen Nai Buti terhadap warga.

Pertemuan dengan agenda klarifikasi dipimpin Ketua BK DPRD Belu, Eduardus Mauboy dihadiri dua anggota Agustinho Pinto dan Maria Kolo Hale, Selasa (20/4/2021) belum menemui titik temu.

Salah satu korban perbuatan tidak menyenangkan Ruben kepada awak media menuturkan, dirinya bersama 8 rekannya sudah mengikuti jalannya rapat klarifikasi bersama BK DPRD Belu.

Jelas dia, dalam rapat itu terlapor Marthen Naibuti menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada mereka. Marthen juga mengakui segala perbuatannya dan bersedia untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Kendati demikian, dia bersama 8 temannya belum menyatakan sepakat karena harus melakukan rembuk bersama untuk melahirkan kesepakatan dianatara mereka apakah tetap menerima permohonan maaf atau tetap melanjutkan proses hukum yang tengah berproses.

Dalam rapat tersebut, Badan Kehormatan memberikan waktu selama 9 hari kedepan untuk berembuk. Setelah ada kesepakatan bersama bisa disampaikan kepada BK untuk proses lebih lanjut.

“Kami tadi menolak untuk langsung terima permohonan maaf dari Pak Marthen. Karena kami ada 9 orang jadi harus rembuk dulu. Ada keluarga yang datang untuk berdamai tentu kita damai,” ucap Ruben.

Sementara itu, Marthen Nai Buti saat dikonfirmasi menyampaikan permohonan maaf dan menyesali kekhilafannya dihadapan pelapor. Ia berniat untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 9 pelapor.

“Tadi sudah mendekati cair. Sepertinya keluarga menginginkan saya yang pergi langsung. Tidak perlu pakai perwakilan, dan saya pasti pergi karena pelapor semua masih hubungan keluarga satu nenek,” ujar Marthen.

Dihadapan pelapor dia mengakui salah sehingga dari lubuk hati yang paling dalam, sampaikan permohonan maaf. Sebenarnya permohonan maaf sudah ia sampaikan setelah kejadian namun karena ada kegiatan yang harus diselesaiakan saat itu, sehingga baru dipertemukan hari ini.

“Setelah pertemuan hari ada ruang untuk berdamai termasuk pelapor juga bisa menyelesaikan laporan mereka di Polisi,” harap dia.

Terpisah Ketua BK DPRD Belu, Eduardus Mauboy menyampaikan prosesnya belum selesai. BK memberikan waktu 9 hari kedepan untuk mengurus damai. Sementara proses di BK tetap berlanjut sesuai mekanisme yang ada.

“Masih pending dan kompromi mereka masih selesaikan di keluarga. Tetapi kami tidak tunggu rembuk karena kami tetap proses lanjut,” ketus dia kepada awak media.