Kasus Penyelundupan Cendana, Kasat Reskrim Polres Belu: Kantongi Dokumen Resmi

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kasus penyelundupan kayu cendana yang melibatkan oknum Anggota Polda NTT (SEL) dan Polres Belu (EK) mengantongi dokumen resmi izin usaha dagang kayu cendana.

Nomor rokumen resmi BPPT Provinsi NTT dengan Nomor 0288000912382 diterbitkan pada tanggal 28 September 2020, serta izin usaha dagang kayu cendana dengan nomor : BPMPTSP 522/43/PTSP/IX/2020.

Demikian Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Wira Satya Yudha saat dihubungi awak media, Selasa (23/2/2021).

Dikatakan, penanganan kasus tersebut hanya sampai pada tahap penyidik tidak dinaikan ke tahap selanjutnya karena memiliki dokumen resmi izin usaha dagang kayu cendana.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap kedua anggota Polri menunjukan dokumen yang resmi,” jelas dia.

Jelas Yudha, kedua oknum anggota Polri sebagai pembeli yang membeli kayu cendana dari warga yang mengumpulkan. Kedua oknum juga mengaku tidak mengenal warga pengumpul kayu.

“Jadi mereka dua oknum Anggota Polri sebagai pembeli dan ada surat resmi. Ini perlu pendalaman lagi, siapa yang menebang, mengumpulkan dan siapa yang membeli kayunya,” ujar dia.

Lanjutnya, perusahaan yang mengangkut cendana yakni CV Adam Star beralamat di Kupang. Perusahaan tersebut mengantongi izin resmi membeli kayu cendana dari masyarakat dan menampung kayu cendana.

“Perusahaan CV Adam Star memiliki izin resmi membeli kayu cendana dari BPPT Provinsi NTT,” tutup Yudha.

Diberitakan sebelumnya, Personel pos Salore Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB berhasil mengamankan kayu Cendana sebanyak tujuh karung atau seberat kurang lebih 200 kg yang diduga dari Timor Leste ke Indonesia.

Kayu Cendana yang dikemas dalam tujuh karung digagalkan personil Satgas Yonif RK 744/SYB di wilayah Pos Salore setelah melintas masuk ke Indonesia Sabtu malam (03/10/2020).

Dari hasil sweeping tersebut diketahui 2 orang pelaku berinisial SEL (33) dan EK (32) adalah warga Atambua dan Kupang dimana beberapa dokumen yang berhasil diamankan dari pelaku berupa KTP dan surat surat lainnya yang diduga palsu dan tidak lengkap.