Pekan Depan Guru Teko Daftar Gugatan Perdata Terhadap Bupati TTU di Pengadilan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kasus Bupati TTU ‘Sandera’ 12 Bulan Gaji Guru Teko
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Menurut rencana, pekan depan, para guru tenaga kontrak (teko) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Mereka akan menggugat secara perdata Bupati TTU karena sudah mengajar selama 12 bulan tanpa cacat, surat keputusan perpanjangan guru teko maupun gaji belum diberikan dan dicairkan kepada guru teko.

Selain itu seleksi adminsitrasi maupun wawancara dalam proses seleksi perpanjangan guru kontrak telah diikuti secara benar dan patut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati TTU Nomor 10 tahun 2012 Tentang Standar Operating Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten TTU.

“Gugatan dilakukan secara perdata karena bupati melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan secara material maupun secara immaterial kepada para guru teko,” jelas Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H dan beberapa pengurus Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten TTU.

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt akan dijerat dengan Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal itu berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,”.

Sebelumnya, Senin (18/1/2021) siang, para guru teko mendatangi Kantor Bupati TTU untuk mengikuti audiens dengan Bupati TTU. Namun Bupati TTU tidak hadir tanpa memberikan alasan. Para guru pun menjadi kecewa lalu memutuskan pulang.

Keterangan Foto : Para guru Teko hendak bertemu Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt