LBH Surya NTT MoU Dengan Pengadilan Agama Kupang

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Bertempat di Ruang Media Centre Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Untuk Ke-3 (Tiga) Kalinya Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Atau Memorandum Of Understanding (Mou) Dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur Tentang Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan tanggal 04/1/2021, antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H., dengan Pihak Kedua, sebagai pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rofian, S.HI., MH.

Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, dalam sambutannya menyampaikan “ Terima kasih kepada LBH Surya NTT yang telah menjalin kerjasama dalam pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat selama tahun 2019 dan tahun 2020 dan sekarang kembali sebagai pemenang pada pengadaan Penyedia Jasa Konsultan pada Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021”.

LBH Surya NTT sebagai LBH yang Terakreditasi dari Kemenkumham RI harus dapat bertanggungjawab dengan MoU yang telah di tandatangani bersama, tentunya dengan semakin meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi demi mendukung visi dari Pengadilan Agama Kupang yakni Terwujudnya Pengadilan Agama Kupang yang Agung. Semua akan terwujud apabila kita bisa bersinergi dengan baik dan saling mendukung dengan membiasakan budaya 5 S yakni Seyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun. Acara ini di pandu oleh Eva Farihat Fauziyah, S.Ag.

Di tempat yang sama, Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT, memberikan tanggapannya terkait MoU tersebut, “kami mengucapkan terima kasih juga kepada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, atas Kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B untuk Tahun Anggaran 2021 dan kami akan menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pembuatan dokumen hukum pada Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B serta memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan yang datang ke Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B”, tegas Herry.

Sebagai Pengawas pada LBH Surya NTT, dirinya selalu mengawasi kinerja dari Petugas Piket dan Advokat yang ditempatkan di Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, dan tidak sungkan-sungkan untuk mengeluarkan Petugas Piket dan Advokat yang tidak beretika dan memiliki karakter yang buruk serta yang tidak bertanggungjawab terhadap MoU ini.


Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., menyampaikan kepada wartawan sesaat setelah MoU ini, “Kami berharap tidak hanya pada tahun anggaran 2021 tetapi bisa berlanjut pada tahun-tahun berikutnya juga”, pintanya.

MoU ini merupakan MoU ke 3 (tiga) kalinya dengan Pengadilan Agama Kupang Kelas I B. Turut hadir pada saat Penandatangan MoU tersebut dari Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Sriyani HN, S.Ag., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rofian, S.HI., M.H., Panitera Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Sahbudin Kesi, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Eva Farihat Fauziyah, S.Ag., Nuraini Mahmud, S.E., Kasubag Umum dan Keuangan, Aisyah, S.Kom., M.H., Kasubag Perencanaan, IT dan Pelaporan Pengadilan Agama Kupang Kelas I B dan dari LBH Surya NTT yang hadir yakni Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita S.H., M.H., Pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., Sekretaris LBH Surya NTT, Denete S.L. Sibu, S.H., Para Advokat LBH Surya NTT diantaranya Ferdi Pegho, S.H., Advokat Magang dan Paralegal LBH Surya NTT, Reno N.Junaedy, S.H., Samina Batjo, S.H., Jamaludin Saleh, S.H., Tommy C. Basoeki, S.H., Sanny V. Koamesah, S.H., Usias Manoh, S.H., Jidon Nubatonis, S.H., M.Hum., Michael Doko, S.H., Yusuf Zet Missa, S.H. dan R.R. Indriyani Mulia Aristyani.(*)