Walikota Kupang Disomasi Terkait Lahan Tempat Kantor Camat Alak dan Perkantoran Sekitarnya
Kupang, NTTOnlinenow.com – Melalui Kantor Advokad dan Konsultan Hukum Beny K.M Taopan, SP.,SH.,MH dan Rekan, Diana Lalus, Emriani Lalus dan Yan Adrian Lalus mewakili kedua orang tuanya Nikolas Lalus dan Belsemina Sompu serta ketiga saudara lainnya yakni Yohanis Lalus, Magdalena Lalus serta Apriani Lalus mengajukan somasi kepada Walikota Kupang terkait lahan yang di tempati Kantor Camat Alak dan perkantoran sekitarnya saat ini kurang lebih 20.000m2.
Somasi tersebut dilayangkan lewat kuasa hukumnya dari Kantor Advokad dan Konsultan Hukum Beny K.M Taopan, SP.,SH.,MH dan Rekan yang terdiri dari Beny K.M Taopan, SP.,SH.,MH, Melkzon Beri, SH.,M.Si, Stef M. Dami, SH, Elvianus Goo, SH, Nunu Da Costa, SH, Marlen Patresya Baoen, SH, Makson Ruben Rihi, SH dan Narita Krisna Murti, SH tertanggal 22 Desember 2020.
Setidaknya pada tahun 1997 lalu Pemerintah Kota Kupang mencari lahan untuk pembangunan sarana fisik Pamongpraja Kecamatan Alak dan oleh pendekatan secara terus menerus dari Camat Alak dan beberapa tokoh masyarakat setempat maka Nikolas Lalus lewat sebuah pertemuan resmi yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Alak mewakili Pemerintah Kota Kupang pada tanggal, 10 Maret 2017 menyetujui melepaskan sebagian persil tanahnya dengan sejumlah persyaratan.
Hal itu dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Penyerahan Persil Tanah tertanggal 10 Maret 1997 yang ditandatangani Nikolas Lalus, disaksikan oleh Abraham Baitanu dan Nimbrot Baitanu serta ditandatangani pula oleh Camat Alak saat itu Drs. Gosa Yohannes selaku yang ikut mengetahui dan menguatkan. Demikian dikatakan Melkzon Beri, SH.,M.Si dan Beny Taopan,SP.,SH.,MH selaku tim kuasa hukum Diana Lalus bersaudara kepada media ini Senin, (28/12/2020).
Selanjutnya urai Melkzon bahwa pada angka 2 Surat Pernyataan yang ditandatangani bersama itu berbunyi, “Terhadap penyerahan bidang tanah ini maka menjadi harapan agar pemerintah Kotamadya Kupang dapat memberikan imbalan jasa uang sekedarnya, berkenan memanfaatkan tenaga anak saya pada instansi pemerintahan yang ada dijajaran pemerintahan Kotamadya Kupang dan mempertimbangkan pensertifikatan 21 (Dua Puluh Satu) bidang tanah milik saudara saudara saya di Penkase”.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 2017 Camat Alak Gosa Yohannes membuat nota pendapat kepada Wali Kotamadya Kupang nomor, 138.593.82/56/1997 perihal lokasi/lahan tanah kantor Camat Alak dengan melampirkan Surat Pernyataan Nikolas Lalus yang diantaranya berisikan 3 harapan yakni kompensasi uang sekedarnya, memanfaatkan tenaga anak anaknya pada instansi jajaran pemerintah Kodya Kupang dan pensertifikatan 21 sertifikat tanah milik saudara saudara Nikolas Lalus.
Dari Nota pendapat Camat Alak yang diajukan tersebut Wali Kotamadya Kupang menyetujui 2 poin harapan yakni, kompensasi uang sekedarnya kepada Nikolas Lalus dan pensertifikatan 21 bidang tanah melalui PDPT yang biayanya relatif murah.
Senada dengan Melkzon Beri, Advokat Beny Taopan,SP.,SH.,MH pun menambahkan bahwa hingga kini hanya pensertifikatan 21 bidang tanah yang direalisasikan kepada kliennya sedangkan untuk kompensasi uang sekedarnya belum terlaksana. Padahal di lahan kurang lebih 20.000m2 itu Pemerintah Kota Kupang telah membangun Kantor Camat Alak, Kantor Kelurahan Alak, Kantor Polsek Alak, Kantor Koramil dan Balai Penyuluhan KB Kecamatan Alak.
Pada bulan Oktober 2020 lalu kliennya juga telah mengadukan hal ini ke DPR Kota Kupang dan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Asisten Tata Praja (Asisten I) Pemkot Kupang mengakui di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang bahwa belum adanya kompensasi ganti kerugian terhadap persil tanah dimaksud.
Lahan tersebut juga hingga kini belum ada pelepasan hak dari Nikolas Lalus namun Pemerintah Kota Kupang telah memproses Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemerintah Kota Kupang. Atas SHM itu ucap Beny patutlah di kualifir sebagai cacat hukum.
Beny menyampaikan bahwa surat somasi yang dilayangkan kepada Walikota Kupang tersebut adalah bagian dari itikad baik klienya untuk mendapatkan hak seperti yang disetujui oleh Pemerintah Kota Kupang semenjak berstatus Kota Madya Kupang. Apabila dalam kurun waktu 7 hari Wali Kota Kupang tidak mengindahkan somasi tersebut maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Somasi yang diberikan kepada Walikota Kupang itu juga diteruskan dengan tembusan kepada DPRD Kota Kupang.
Sumber : PENA58.COM