Dua Kasus Rudapaksa Terhadap Anak Diungkap Polres Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dua kasus tindak pidana rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap penyidik Kepolisian Resort (Polres Belu) wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Dari hasil tersebut, penyidik Satreskrim Polres Belu telah menetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut masing-masing Adrianus Manek Tae alias Ardi dan Agustinus Kehi.
Demikian Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Reskrim, AKP Wira Satya Yudha didampingi KBO Reskrim, Ipda Agus Hariyono dan Kanit PPA AipdaYeri Mengi dalam konferensi pers, Rabu (23/12/2020).
Menurut Yudha, penyidik Polres Belu merilis tiga kasus tindak pidana dengan rincian, dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawa umur dan satu kasus pidana penggunaan senjata tajam tanpa izin.
“Tiga kasus ini secara bersamaan dirilis penyidik setelah bukti-bukti semuanya terpenuhi,” terang dia.
Dijelaskan, pertama kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawa umur terjadi di Sesekoe, Kecamatan Atambua Barat. Pelaku adalah Adrianus Manek Tae alias Ardi. Korban berinisial SA usia 16 tahun.
“Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari satu kali, di tempat berbeda,” ungkap dia.
Lanjut kasus kedua terjadi di Silawan, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Pelaku adalah Agustinus Kehi (39) sementara korban berinisial ODY usia 14 tahun.
Masih menurut Yudha, selain dua kasus tersebut, penyidik juga menangani kasus tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa izin. Tersangka adalah David Gonsales alias Engki, alamat Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat.
“Kasus ini, tersangka tertangkap tangan menggunakan satu buah katapel dan empat anak panah,” sebut dia.
“Ketiga tersangka kasus tersebut sudah ditahan di Mapolres Belu untuk diproses lebih lanjut,” tambah Yudha akhiri konferensi pers.