Bapenda Diminta Wajib Capai Target Pendapatan
Kupang, NTTOnlinenow.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, diminta mengejar target pendapatan daerah yang telah ditetapkan. Bependa perlu menempuh berbagai upaya untuk merealisasikan pendapatan itu, sebab semua sektor, terutama industri perhotelan, restaurant dan tempat hiburan sudah kembali beroperasi memasuki masa new normal.
Bapenda Kota Kupang sebelumnya ditargetkan merealisasikan pendapatan sebesar Rp200 miliar sebelum merebaknya pandemi covid-19, namun besaran anggaran itu kemudian turunkan dianggaran perubahan mencapai 40 persen. Penurunan itu, disebabkan tidak beroperasinya industri perhotelan, rumah makan, restorant dan tempat hiburan ditengah pendemi.
Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Tali mengatakan, disisa kurang lebih dua bulan ini, Bapenda wajib merealisasikan terget pendapatan yang ditetapkan itu, dengan memanfaatkan semua sumber pendapatan yang ada. BPD diminta kreatif dan inovatif mengenjot pendapatan ini.
“Penurunan ini memang kita maklumi dan sudah disepakati, karena saat pandemi itu, yang menyebabkan semua sektor, baik perhotelan, rumah makan, dan tempat-tempat hiburan tidak beroperasi dan bepengaruh kepada pajak dan retribusinya, yang tentu berimbas pula pada pendapatan di sektor ini, sehingga disisa bulan ini wajib digenjot pendapatannya,” katanya.
Adi Talli mengatakan, pemerintah harus optimis merealisasikan pendapatan ini, meski kodisinya belum sepenuhnya pulih akibat covid-19, namun fakta saat ini, tingkat okupasi industri industri tersebut sudah mulai naik, sehingga wajib terpenuhi target pendapatannya.
Di sisi lain, Adil Talli mengapresiasi kerja sama online antara dinas Bapenda dan badan pertanahan nasional (BPN) Kota Kupang. Dengan kerja sama ini, selain lebih transparan juga memaksimalkan atau meningkatkan potensi pendapatan daerah.
Kata Adi Talli, pendapatan dari sektor ini, terbilang sangat besar, Rp4 miliar per tahunnya, jika dioperasikan dengan sistem online itu, maka potensi pendapatannya akan bertambah, sebab semua transaksi pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan terbaca langsung di sistem.
Dengan ini, dinas-dinas tidak lagi leluasa melakukan pengutan-pungutan lain di luar dari besaran pembayar itu. Disebut Adi Talli, selama ini potenai korupsinya sangat tinggi dengan sistem manual. Human errornya sangat tinggi. Untuk itu, kerja sama itu patut dipresiasi.
Badan Pendapatan Kota Kupang kini tengah menjajaki kerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang untuk pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara online. Dengan kerja sama ini, warga kota bakal bisa melakukan pembayaran langsung di BPD Kota.
Kepala BPD, Ari Wijaya, pekan kemarin mengatakan, kerja ini sangat membantu masyarakat dalam mengekses pembayaran pajak BPHTB. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor BPN Kota, namun bisa langsung ke BPD untuk melakukan pembayaran.
“Dengan adanya kerja sama antara kami dengan BPN maka masyarakat kota tidak perlu lagi datang ke BPN untuk pembayaran BPHTB tetapi dapat langsung dilakukan pembayaran di BPD, dan langsung dimasukkan ke dalam sistem jika telah disetujui oleh Badan Pertanahan maka dapat langsung diproses, jadi masyarakat tidak perlu lagi dari Badan Pertanahan baru ke Badan Pendapatan,” katanya.
Selain memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran pajak BPHTB, kerja sama ini juga dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kupang.