Desa Renrua Deklarasikan STBM Pertama di Kecamatan Raimanuk
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Desa Renrua, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL resmi dideklarasikan sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pertama di Kecamatan Raimanuk oleh Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk di Kantor Desa Renrua, Rabu (14/10/2020).
Desa Renrua menjadi salah satu Desa bimbingan Yayasan Plan Internasional Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Pijar Timur Indonesia bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Belu untuk dideklarasikan sebagai Desa STBM.
Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk mengatakan salah satu prioritas pembangunan kesehatan di Kabupaten Belu sesuai RPJMD tahun 2016-2021 adalah meningkatnya jumlah desa berbasis yang melaksanakan lima pilar STBM.
Jelas dia, STBM adalah pendekatan untuk merubah perilaku higine dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat. STBM ini merupakan program yang memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya berperilaku hidup bersih dan sehat.
“Kegiatan deklarasi STBM yang kita laksanakan hari ini menunjukkan kepada kita semua bahwa masyarakat Desa Renrua secara sadar telah berperilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan lima pilar STBM,” kata Zakaria dalam sambutannya.
Dituturkan bahwa, kegiatan deklarasi hari ini menambah jumlah Desa STBM di Kabupaten Belu menjadi 17 desa. Selain itu jumlah desa ODF di Kabupaten Belu sebanyak 13 DESA. Desa Renrua merupakan desa STBM pertama DI Kecamatan Raimanuk. Sebelumnya sudah ada 1 Desa ODF yakni desa Duakoran.
Lanjut Zakaria, hasil yang diperoleh hari ini adalah kerja keras dan partisipasi aktif semua pihak baik pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat Desa Renrua yang saling bersinergi dalam mengupayakan agar masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.
Lanjut dia, atas nama Pemerintah Kabupaten Belu saya memberikan apresiasi kepada seluruh komponen di Desa Renrua yang telah berhasil menerapkan lima pilar STBM dan kepada tim pendamping STBM Kabupaten Belu, Kecamatan Raimanuk, Puskesmas Webora, Yayasan Plan Internasional Indonesia dan yayasan Pijar Timur Indonesia yang memfasilitasi masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.
Diharapkan agar, Desa Renrua dapat mempertahankan kondisi ini dengan terus membudayakan dan mempertahankan perilaku bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari dan deklarasi ini dapat menjadi pemicu dan motivasi bagi Desa-desa lainnya di Kecamatan Raimanuk untuk mencapai STBM.

Sementara itu, Direktur Yayasan Pijar Timur Indonesia di Belu, Vincent Kiabeda menyampaikan kegiatan hari ini untuk memastikan bahwa masyarakat Desa Renrua itu telah melaksanakan 5 pilar STBM yakni Stop Buang Air Sembarangan; Cuci Tangan Pakai Sabun; Pengelolaan Air Minum dan Makanan; Pengelolaaan Sampah serta Pengelolaaan Limbah cair.
“Letak layanan sosial dasar ada di STBM ini. Karena itu kita berharap pemerintah Desa Renrua dengan dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dapat menjalankan lima pilar STBM secara baik dan benar,” ucap Vincent.
Kesempatan itu, Kepala Desa Renrua, Eduardus Kidamanto Bau menyampaikan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas perkenankannya Desa Renrua telah dideklarasikan sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
“Kita bersyukur kepada Tuhan karena hasil tidak mengkhianati proses karena sejak 2017 kita sudah mulai berjuang untuk masyarakat itu terbiasa hidup bersih dan sehat. Hari ini kita sudah deklarasi Desa Renrua menjadi Desa STBM,” kata Erwin.
Diakuinya bahwa melatih masyarakat untuk hidup bersih dan sehat menjadi suatu kebiasaan itu sangatlah rumit. Bahkan 100 hari pertama sebagai Kepala Desa, pria yang akrab disapa Erwin ini sudah menerapkan soal STBM bersama Pemerintah Kabupaten Belu.
Dikatakan, tahun 2019 ke 2020, masuklah Yayasan Pijar Timur Indonesia dan sudah membuat Pemerintah Desa Renrua bersama pemerintah Kabupaten Belu pekerjaannya semakin ringan karena mereka genjot dengan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya masyarakat.
Namun tanbah Erwin, deklarasi STBM ini bukan merupakan akhir karena masih perlu berkelanjutan dimana salah satunya ada jamban yang masih darurat perlu diintervensi dana dari Desa hingga Pemerintah Pusat untuk mempermanenkan.
“Deklarasi ini awal untuk kita kerja lebih keras lagi sehingga yang darurat- darurat menjadi permanen. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi gizi buruk, stunting, ibu melahirkan di rumah serta melahirkan salah satu ibu atau anak meninggal,” tutup Erwin.

