Perekrutan Relawan Covid-19 di Belu Berdasarkan Perintah Lisan
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Perekrutan relawan Covid-19 di Kabupaten Belu yang menjadi polemik selama ini terkuak. Salah satunya yakni terkait proses perekrutan relawan covid-19 yang dilakukan para Kepala Lurahan hanya berdasarkan perintah lisan bukan tertulis.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) klarifikasi perekrutan relawan Covid-19, menindaklanjuti RDP sebelumnya bersama penjabat Sekda Belu Marsel Mau Meta dan Kasat Pol PP Belu bertempat di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Kamis (01/10/2020).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Belu, Benny Manek dan dihadiri oleh Wakil Ketua komisi I Marthen Nai Buti bersama anggota DPRD Belu Komisi I, Apri Hale, Febby Djuang, Edu Mau Boi, Martina Kolo Hale dan Adhy Manek.
Hadir dalam RDP itu, 12 Kepala Kelurahan di wilayah Belu perbatasan RI-RDTL yakni, Lurah Atambua Walde Taek Bere, Lurah Fatubenao Joseph Kaseng Laka, Lurah Tenukiik Maria Filomena Pareira, Lurah Manumutin Albertus Nai Mau, Lurah Beirafu Wati Leki, Lurah Berdao Fernando Mau Luan, Lurah Tulamalae Martinus Loe Ma, Lurah Umanen Raymundus Mau, Lurah Rinbesi Viana Tae, Lurah Manuaman Selviana Seran, Lurah Lidak Ludovikus A. Lakuloi dan Lurah Fatukbot Nikolaus Nai Leto.
Ketua Komisi I DPRD Belu, Benny Manek menanyakan kedudukan para Lurah dalam Satuan gugus tugas Covid-19. Apakah benar relawan direkrut oleh pada Lurah? Bila benar maka kriterianya apa saja yang digunakan para Lurah dalam merekrut relawan Covid-19 itu?
Menyikapi itu, perwakilan para Lurah, Selviana Seran selaku Lurah Manuaman mengatakan, perekrutan relawan Covid-19 di Kabupaten Belu berawal dari rapat bersama pimpinan OPD dan Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan pada 29 April 2020 lalu.
Jelas dia, dalam rapat itu kami (para Lurah) diberi perintah untuk merekrut relawan yang berfokus pada pemuda-pemudi di Kelurahan. Dalam pertemuan itu memang kami meminta juknis, meminta surat tertulis sebagai dasar untuk kami merekrut.
“Karena kami tidak mendapat sehingga kami juga belum mengirimkan nama-nama itu,” ujar dia.
Kemudian, di tanggal 10 Mei 2020 dirinya mendapat telepon dari Camat untuk segera mengirimkan nama-nama relawan Covid-19. Perekrutan dilakukan dengan komunikasi lisan dengan RT-RW.
Namun, karena tidak ada kriteria yang diberikan pihak Kelurahan Manuaman ini mengambil inisiatif dengan membuat kriteria sendiri yang mana standarnya pemuda yang aktif di Kelurahan dengan catatan berpendidikan dan bisa tahan terkait virus Corona ini.
“Akhirnya inisiatif kami bahwa kami melihat dari sisi positif dimana relawan ini baik dari sisi pencegahan penyebaran covid-19. Kami pun melihat pemuda-pemuda yang aktif di Kelurahan seperti karang taruna,” terang Seran.
Selanjutnya, nama-nama relawan yang ada dikirimkan ke pihak Kecamatan. Namun, setelah itu tidak ada informasi atau kabar terkait nama para relawan.
“Kami baru terima SK relawan ini tanggal 14 Juni 2020. Karena SK sudah ada di kami dan sebagai lurah kami loyal pada atasan dan perintah ini SK jadi kami lanjutkan,” kata Seran.
Senada Lurah Manumutin Albertus Nai Mau yang menjelaskan bahwa rekrutmen tenaga relawan covid-19 setiap Kelurahan jumlah relawannya tidak sama. Kelurahan yang RT-nya 35 kebawah relawannya ada 15 orang sementara RT-nya 35 keatas relawannya sebanyak 20 orang.
Terkait pertanyaan Dewan posisi Lurah dalam Satuan gugus tugas Covid-19 di Kabupaten Belu, Lurah Tulamalae, Martinus jelaskan bahwa para Lurah tidak berada dalam gugus tugas tersebut.
Lebih lanjut tegas Nai Mau bahwa, terkait perekrutan relawan Covid-19 dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan Bupati Belu Willybrodus Lay di Lantai 1 Kantor Bupati Belu.
Saat itu, disampaikan bahwa pihak Bappeda diminta untuk menyiapkan semuanya dalam artian mungkin surat terkait dengan kriteria atau apa untuk disampaikan kepada kami, Lurah dalam merekrut relawan. Tetapi dalam perjalanan ternyata secara tulisan, kami terus terang tidak mendapatkan.
“Kita diminta secara lisan segera mengirimkan calon relawan yang kita rekrut. Disini kami sebagai pihak Kelurahan, kita yang punya masyarakat ya kami usulkan berdasarkan permintaan tadi melalui Kecamatan,” terang Nai Mau.
Diketahui, dalam RDP sebelumya pihak DPRD menanyakan pola rekrutmen terhadap relawan Covid-19 di Kabupaten Belu. Yang mana saat itu dijawab oleh Kasatpol PP bahwa pihaknya hanya bertugas untuk membayar dan proses rekrutmen itu dilakukan oleh masing-masing Lurah.