Diduga Rancang 21 Proyek Fiktif dari Dana Desa, Kades dan Bendahara Ditahan Jaksa

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.Com – Yakobus Feka, Kepala Desa Manusasi dan Bendaharanya, Kayetanus Asuat di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditahan jaksa sejak Senin (31/8/2020) lalu.

Keduanya ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Klas II Kefamenanu untuk 20 hari ke depan. Rencananya kedua aparat desa ini akan disidangkan di pengadilan karena diduga korupsi Dana Desa Tahun 2017 dan 2018 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta.

“Modusnya dengan cara merancang kegiatan atau proyek abunawas (fiktif, Red). Total ada 21 proyek fiktif namun dananya dilaporkan 100 persen habis terpakai,” jelas Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Noven Bulan, S.H, via telepon genggamnya, Selasa (1/9/2020)sore.

Kegiatan atau proyek fiktif yang bersumber dari dana desa yang dirancang kedua tersangka, misalnya proyek embung-embung, pengadaan bibit sapi, pengadaan tenda pesta dan beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat.



“Tahun 2017 ada 11 kegiatan atau proyek fiktif. Sedangkan pada tahun 2018 ada 10 kegiatan atau proyek fiktif. Semua dana dilaporkan 100 persen terserap habis. Total kerugian sekitar Rp500 juta. Kami sedang menyelidiki aliran dana hasil korupsi itu dipakai untuk apa saja,” ungkap Kasi Pidsus Noven Bulan, S.H.

Ia mengatakan JPU sedang menyusun surat dakwaan agar perkara kasus tindak pidana korupsi ini secepatnya disidangkan di pengadilan sekitar minggu kedua September 2020 yang akan datang.

Keterangan Foto :Tersangka Kades Manusasi, Yakobus Feka dan Bendahara, Kayetanus Asuat saat hendak dibawa ke Rutan Kefamenanu, Senin (31/8).