Di Belu, Kesehatan Gratis Bagi Warga Tinggal 500 Orang

Bagikan Artikel ini

Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, J. T Ose Luan terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada warga Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.

Jaminan kesehatan gratis bagi warga Kabupaten Belu diberikan sesuai regulasi yang diintegrasikan melalui JKN-KIS. Dimana pengelolaannya melalui BPJS, sehingga warga mendapat pelayanan kesehatan secara gratis tidak saja di Belu tetapi di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Pj. Sekda Marsel Mau Meta dalam Bidcon bersama kepala BPJS Cabang Atambua di ruang kerjanya, Rabu (28/07/2020) lalu.

Dikatakan bahwa, Vidcon yang diikutinya terkait agenda yang membahas yentang regulasi terbaru, dan juga membahas kepesertaan keluarga kurang mampu dalam program JKN-KIS.

Dijelaskan, berdasarkan data yang dikeluarkan BPJS Cabang Atambua, saat ini di Belu tinggal sekitar 5.000 warga tidak mampu yang belum menikmati pelayanan kesehatan gratis melalui BPJS. Sehingga akan segera diusahakan untuk didaftarkan menjadi peserta JAMKESDA dalam waktu dekat.

Akui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belu itu, pihaknya telah mencoba menghitung dan sesuai perhitungan hanya butuh tambahan anggaran berkisar 500-600 juta rupiah. Nantinyanakan dialokasikan pada APBD Perubahandan akan dibahas dalam sidang Perubahan Anggaran mendatang.

Lanjut Mau Mete, apabila data 5.000 warga sudah selesai diinput sebagai peserta JAMKESDA Kabupaten Belu, maka dipastikan sebelum akhir tahun 2020 mendatang semua masyarakat tidak mampu di Kabupaten Belu sudah bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis.



“Kita akan duduk bersama Dinas sosial dan pihak BPJS untuk meghitung secara bersama sehingga bisa mendapat satu angka pasti dan menambahkan apa yang akan dilakukan harus benar-benar berpedoman pada Perpres dan segala turunannya sehingga tidak dikenakan sanksi dari Pemerintah Pusat,” ucap dia.

Bersamaan Kepala BPJS cabang Atambua Munaqib mengatakan, hingga saat ini hampir semua Kabupaten di NTT sudah menjalankan program kesehatan gratis berintegrasi dengan BPJS dan hanya ada satu Kabupaten yang melaksanakan kesehatan gratis yang tidak tergabung dalam JKN-KIS.

Terkait itu, jelas dia BPJS terus melakukan upaya persuasive dengan menyurati Pemkab tersebut untuk wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial.

‘’Sudah kita laksanakan segala upaya memanfaatkan berbagai forum untuk menyampaikan hal terkait program JKN-KIS. Yang mana merupakan salah satu program strategis nasional yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah sudah menetapkan tidak boleh ada skema penjaminan kesehatan yang sebagian atau seluruhnya menyerupai JKN-KIS,” kata Munaqib.

Dalam video conference yang diikuti 132 daerah di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, pihak BPJS menegaskan bahwa sesuai regulasi yang sudah ada, untuk penyelenggaraan layanan kesehatan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk membuat skema penjamin kesehatan yang menyerupai JKN-KIS.

Diketahui, vidcon tersebut digelar untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Permendagri Nomor 119 tahun 2019, Permenkeu Nomor 78 tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 441, tertanggal 23 Juni 2020. (YB-advetroial/Dinas Kominfo Belu)