Sidang Perkara Penghinaan Pejabat Gereja Katolik, Terdakwa Taneo Gregorius Menyangkal Keterangan Saksi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang perkara Penghinaan terhadap pejabat gereja Katolik, yakni Pastor Paroki Kiupukan, Romo Donatus Tefa, Pr masih dalam tahap pemeriksaan para saksi.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang kedua Kamis (13/08/2020), terdakwa Taneo Gregorius alias Goris tetap membantah keterangan para saksi.

Sebelumnya keterangan tujuh saksi, Romo Donatus Tefa,Pr, Yohanes Benediktus Manek Taolin, Vinsensius Besi, Anjelina, Yuliana Sani, Sabina Sau dan Isak Tikneon dalam sidang pemeriksaan menceritakan apa yang dilihat, didengar dan dialami langsung di tempat kejadian perkara. Dan hingga akhir persidangan para saksi tetap pada keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim Anggota.

Pantauan wartawan dalam ruang sidang, meskipun para saksi sudah mengkronologiskan kasus penghinaan di tempat kejadian, terdakwa tetap membantah dan mengaku tidak melihat salah satu saksi Sabina Sau. Sementara dalam keterangannya, saksi Sabina menceritakan terdakwalah yang mendekati dirinya dan melarang mereka beraktifitas di pelataran gua Bitauni.

“Bapak Goris datang ke saya dan ibu Yuli, suruh kami berhenti bekerja di sana karena menurut bapak Goris itu tanah milik dia. Tapi bapak Romo minta kami terus bekerja. Saat itulah bapak Goris berteriak mengeluarkan kata – kata penghinaan. Romo di atas altar berkotbah berkoar – koar, sampai di lingkungan masyarakat sifat seperti seeekor kera (Monyet). Ia menambahkan sebelumnya dalam beberapa kegiatan juga terdakwa sering menghina dan memaki romo dengan kata – kata biadab “, cerita saksi Sabina Sau di hadapan KMH dan dua hakim anggota.

Selain keterangan ketujuh saksi di atas, satu saksi lainya, Nikolaus Naikofi mengatakan terdakwa tidak pernah berhadapan langsung dengan Romo Donatus Tefa di tempat kejadian. Ia juga mengaku tidak mengenal saksi Yohanes Benediktus Manek Taolin yang melerai pertengkaran saat itu.

Sedangkan saksi terdahulu, Yohanes Benediktus Manek Taolin justru menerangkan, dirinyalah yang memisahkan Romo Donatus dan terdakwa saat situasi di TKP mulai memanas.

Terhadap para saksi terdakwa dengan sinis mengatakan saksi pelapor, Isak Tikneon tidak berkapasitas melaporkan dirinya. Terdakwa berkesimpulan setiap pekerjaan biasanya dibekali dengan surat tugas. Tikneon diminta menunjukan surat penugasan laporan atas dirinya. Dua saksi lainnya juga didesak terdakwa untuk menunjukkan surat penugasan kerja bakti di pelataran gua Bitauni.

“Saksi Isak Tikneon dasar apa anda melapor saya di polisi sedangkan anda tidak berada di tempat kejadian waktu itu. Saksi ibu berdua, Yuli dan Sabina juga, coba tunjukkan surat penugasan kerja bakti dan sebut jabatan anda berdua di gereja. Karena biasanya kerja begitu ada surat penugasan”, pinta terdakwa Taneo Gregorius.

Permintaan terdakwa, dijawab para saksi bahwa semua yang dilaksanakan sudah sesuai hasil rapat dewan paroki. Sementara laporan ke polisi menurut Isak, merupakan desakan umat yang sudah tidak bisa dibendung lagi. Mengenai kapasatisnya jangankan sebagai anggota dewan paroki sebagai umat biasapun dia akan melapor karena tidak terima pimpinan agama Katolik yang adalah pastor Paroki dihina.



“Secara iman saya merasa rugi, karena yang memimpin misa untuk iman saya adalah seorang Pastor. Kalau pastor saja dikatai seperti kera (binatang), bagaimana lagi dengan kami yang umat ini. Disinilah sebagai umat saya merasa sangat dirugikan. Anda menghina pimpinan gereja, jangankan saya punya jabatan apapun. Sebagai umat saja saya tidak terima, apalagi saya dilantik lewat misa sebagai anggota Dewan Pastoral Paroki. Tidak ada surat penugasan, tapi desakan umat semakin kuat sehingga saya melapor”, tegas Tikneon.

Hal senada disampaikan saksi Yuliana bahwa kegiatan kerja bakti di pelataran gua Bitauni juga merupakan keputusan rapat.

“Saya Tim Pengurus Lingkungan di Bitauni jawab saksi Yuliana Sani. Dan semua keputusan berdasarkan rapat DPP. Tidak ada kegiatan pembersihan halaman gereja saja harus dibekali surat tugas “, tandas Yuliana. Disambung Sabina Sau dirinya bersama suami ditugaskan menjaga gua Bitauni agar selalu bersih lingkungan sekitarnya.

Bukti video penghinaan yang diputar ulang di ruang sidang, nampak terdakwa dari jarak yang begitu dekat berbicara sambil menunjuk ke arah Romo Donatus sambil mengeluarkan kata – kata penghinaan.

Isi video yang diputar ulang, membantah pembelaaan saksi Nikolaus Naikofi terhadap terdakwa. Disaksikan seluruh pengunjung sidang bahwa terdakwa terlihat berhadapan dan beradu mulut dengan Romo Donatus dan mengeluarkan kata – kata penghinaan terhadap Romo dan gereja.

Berdasarkan hasil konfirmasi Jubir PN, Kefamenanu, Jefry Bimusu bahwa proses pemeriksaan perkara ini masih sedang berlangsung dengan pembuktian saksi dari penuntut umum.

“Proses pemeriksaan perkara penghinaan masih sedang berlangsung dengan pembuktian saksi dari penuntut umum”, jelas Bimusu usai sidang.

“Sidang berikutnya dijadwalkan pada, Selasa (18/08/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli”, sambung Bimusu menutup wawancara.