Polres Belu Tangani 129 Perkara di Semester I Tahun 2020

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor (Polres) Belu merilis kasus yang terjadi di wilayah kerja Polres selama semester I sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2020.

Menurut Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Reskrim, AKP Sepuh A. Siregar, dalam semester I tahun 2020 Polres menangani sekitar 129 perkara yang diterima penyidik.

Dituturkan, apabila dihitung berdasarkan era Covid-19 Januari sampai Maret ada 77 perkara. Sementara dalam pendemi April sampai Juni terjadi penurunan 30 persen jumlah kasus.

“Sehingga pada April sampai Juni Satreskrim Polres Belu terima dan tangani 52 perkara. Untuk semester I Polres Belu tangani sekitar 129 perkara yang diterima penyidik Satreskrim,” terang Siregar.

Dijelaskan, kebanyakan kasus yang terjadi di dominiasi oleh kasus-kasus konfensional juga penganiayaan biasa. Kasus penganiayaan dari bulan empat sampai enam itu ada 9 kasus, kemudian pengeroyokan 8 kasus.



Urutan ketiga lanjut Siregar, kasus kekerasan atau kejahatan terhadap anak ada lima kasus. Akumulasi dari April sampai akhir Juni 2020 itu jenis kejahatan yang mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Belu.

“Kasus konfensional yang mendominasi. Penyebab kasus-kasus yang ada ini bermacam-macam terutama diakibatkan perilaku pengaruh minuman alkohol, perselisihan antar teman atau tetangga. Kemudian ada salah paham, masalah pribadi dan ada pula karena dendam tapi tetap yang dominasi adalah pengaruh alkohol,” urai dia.

Dari jumlah perkara atau kasus itu sebagian sudah telah dikirim ke Kejaksaan guna diproses. Namun beberapa kasus ada yang kita tempuh melalui keadilan restoratif antara pihak pelapor dan terlapor.

“Setelah semua kita lengkapai keterangannya mereka kemudian bermusyawarah, bermediasi antar mereka sepakat dan menginginkan keadaan semula dan mereka dari pelapor mencabut kembali laporan yang dibuat,” ucap dia.

Akui Siregr, kita (penyidik,red) disini mengakomodir dan menghargai hasil musyawarah yang ada dan dari segi kemanfaatan hukum juga akan lebih bermanfaat apabila hubungan kedua pihak tetap baik seperti yang sudah dimusyawarahkan.