Puskesmas Datak Telah Polisikan Sejumlah Akun FB

Bagikan Artikel ini

Laporan Alvaro S. Marthin
Labuan Bajo, NTTOnlinenow.com – Pihak Puskesmas Datak, kecamatan Welak, Desa Golo Ronggot, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaporkan secara resmi 2 (Dua) akun Facebook (FB) milik “Asik-Asik” dan akun FB milik “Ardi Can” ke Polres Mabar, Kamis, 16 Juli 2020.

Materi laporannya terkait Ujaran Kebencian melalui Facebook (Hate Speech), kata Kepala UPTD Puskesmas Datak, Benyamin Maunu Kefi, kepada Media ini, Kamis Malam dalam pesan singkat Whats App-nya.



Laporan itu bernomor Polisi, LP/ 107/ VII/ 2020/ NTT/ Res Mabar. Dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor STTLP/ 107/ VII/ 2020/ NTT/ Res Mabar.

Akhibat ulah dari kedua akun tersebut, ditambah dengan ulah pelaku pengrusakan fasilitas kesehatan, maka aktivitas para petugas medis di Puskesmas Datak menjadi terganggu, termasuk masyarakat yang hendak memeriksakan kesehatannya atau berurusan dengan Puskesmas Datak karena takut, kata Kefi.

Kefi berharap, Pihak Kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan memproses kedua pemilik akun FB yang dilaporkan itu sesuai Undang-Undang yang berlaku. Sehingga aktivitas petugas medis bisa kembali berjalan normal.