Pansus LKPJ Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Yang Ada Pada DLHK
Kupang, NTTOnlinenow.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang Akhir Tahun Anggaran 2019, meminta perhatian pemerintah Kota Kupang untuk menangani berbagai persoalan yang berada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Demikian dikatakan Sekertaris Pansus DPRD Kota Kupang Terhadap LKPJ Wali Kota Kupang, tahun anggaran 2019, Dominggus Kale Hia saat membacakan Rekomendasi Pansus yang berlangsung diruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, senin 22 juni 2020.
Dominggus Kale Hia mengaku, pihak Pansus meminta perhatian pemerintah agar dapat memanfaatkan secara baik dan benar mobil penyapu jalan yang ada dan melakukan terobosan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemanfaatan mobil tersebut, sehingga dapat mendatangkan pendapatan asli daerah, misalnya dengan bekerjasama sama dengan pihak angkasa pura.
Selain itu, kata Kale Hia, dalam upaya melakukan penyadaran kepada masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan manajemen pengelolaan sampah secara baik, Pansus meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang intens dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan yang ada.
Sedangkan untuk menangani masalah pembuangan sampah oleh warga, baik warga Kota Kupang, maupun warga luar Kota Kupang disepanjang jalur 40, kata Kale Hia, Pansus merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam dan selanjutnya menetukan titik-titik mana untuk dibangun Tempat Pembuangan Sampah, atau TPS disepanjang jalur 40.
“Kami dari pansus juga meminta perhatian pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus LKPJ Wali Kota Kupang tahun anggaran 2018 terkait pengelolaan sampah secara moderen di Tempat Pembuangan Akhir, atau TPA Alak,” kata Kale Hia

