PPDB Tahun 2020 Akan Dilaksanakan Pada 22 Juni Mendatang

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumul Djami mengatakan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP akan dimulai pada tanggal 22 juni 2020 mendatang, dan sistim penerimaan untuk 20 SMP Negeri akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sistim PPDB tahun 2020 dilakukan secara online, dan pembagian wilayah untuk pendaftarannya juga tidak akan berdasarkan kelurahan lagi menggunakan sistem zona satu dan zona dua, atau zona alternatif seperti waktu lalu, tapi hanya bersifat zona saja.

“Dalam sistem zona yang baru, pembagian wilayahnya akan lebih detail, yakni jarak antara sekolah dan rumah calon siswa akan dihitung hingga wilayah Rukun Tetangga, atau RT,” kata Dumul Djami, Senin (08/07/2020).

Menurutnya, jika calon siswa bertempat tinggal di Kelurahan Oetete, yakni diantara SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2, maka akan dilihat letak wilayah RT-nya. Jika wilayah RT anak tersebut lebih dekat dengan SMP Negeri 1, maka dengan sendirinya akan masuk di zona SMP Negeri 1, sehingga tidak bisa mendaftarkan diri ke SMP negeri 2.

Ia mengaku, dengan sistem tersebut maka akan lebih memudahkan para orang tua dan calon siswa, sebab mereka bisa mendaftar dan masuk ke sekolah yang jaraknya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Dalam sistem zona yang baru ini, Dumul Djami menjelaskan bahwa calon siswa hanya bisa mendaftar ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal. Sebab dalam aplikasi PPDB online, sekolah yang muncul hanya satu sekolah, yakni sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon siswa; dan Untuk itu, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Telkom dalam membuat aplikasi tersebut.

Sementara Anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat mengaku dirinya setuju dengan sistim Penerimaan Peserta Didik Baru, atau PPDB untuk tahun 2020. Pasalnya, dalam sistem zona yang baru, pembagian wilayahnya akan lebih detail, yakni jarak antara sekolah dan rumah calon siswa akan dihitung hingga wilayah Rukun Tetangga, atau RT, sehingga siswa yang tinggal di sekitar seputaran sekolah bisa terakomodir.

Menurutnya, jika PPDB menggunakan sistim yang lama, maka pemerintah akan dipusingkan dengan menumpuknya siswa pasa sekolah-sekolah negeri unggulan seperti SMP Negeri Satu, dan SMP Negeri Dua Kupang. Kedua sekolah tersebut seperti menjadi primadona, sehingga banyak siswa yang ingin bersekolah disana, dan imbasnya kedua sekolah tersebut selalu kebanjiran pendaftar saat proses PPDB.

Untuk itu, kata Zeyto, dirinya mendukung sistim PPDB yang baru diterapkan oleh pemerintah Kota Kupang, karena dengan sistim itu tidak lagi penumpukan pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu.