Dibalik Keputusan “aneh”, Kejari TTU Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Unimor Rp3 M. Viktor Manbait, SH : Apa Maksud Jaksa Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dibalik keputusan aneh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) hentikan proses penyelidikan laporan kasus dugaan korupsi Rp3 miliar, dari dana hibah Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) sebesar Rp4 miliar ke Universitas Timor (Unimor) dengan alasan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dari terlapor Prof Dr. Sirilius Seran, SE, M.S, ditanggapi aneh dan lucu oleh Viktor Manbait, SH.

Menurut Manbait, Kejari TTU harus menjelaskan maksud dari kasus yang dilaporkan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Ia juga merasa lucu dengan pernyataan jaksa yang menurutnya tidak pernah dikenal dalam Khasanah Hukum Indonesia.

“Kejari TTU tidak bisa menjelaskan dengan baik ke pelapor, apa yang dimaksud dengan kasus tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Dimana ada perbuatan hukum dalam peristiwa yang dilaporkan itu yang tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukumnya. Apalagi dengan mengatakan bahwa kasus ini bukan di SP3 tapi dihentikan untuk sementara. Pernyataan ini tidak dikenal dalam Khasanah Hukum Indonesia”, tandas Manbait, Direktur Lakmas NTT yang juga tergabung dalam Aktifis Anti Korupsi TTU, kepada NTTOnlinenow.com, Senin (25/05/2020).

Manbait berpendapat, sebagai aparat penegak hukum, satu satunya di negara ini yang dapat menuntut dan tidak menuntut pertanggungjawaban pidana seseorang, jaksa harus teliti, cermat dan bertangungjawab dalam melaksanakan tugas penegakkan hukumnya.

“Atas setiap laporan dugaan korupsi yang ditangani, harus bisa dijelaskan sesuai kaidah hukum dan kode etik penanganan kasus di Kejaksaan dengan terang dan jelas bukan dengan dengan informasi terbatas seperti yang disampaikan ke pelapor. Kasus yang sudah menjadi perhatian publik, seharusnya ada informasi hukum yang mencerdaskan publik yang disampaikan oleh pihak kejaksaan lewat kasus ini”, ujar Manbait.

Baca Juga : Kejari TTU Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Unimor Rp3 Miliar, Sirilius Seran Mengaku Gunakan Rekening Jaman PTS 

Ia meminta penjelasan jaksa, apa yang dimaksud jaksa dengan tidak ada perbuatan melawan hukumnya? Alasan teknis lain bahwa jaksa belum memperoleh hasil audit dari Inspektorat.

“Bukan berarti apa yang di laporkan oleh pelapor tidak terpenuhi unsur perbuatan melawan hukumnya kan’, tandas Manbait.

Agar kasus ini menjadi terang, ia mendesak pihak Kejari TTU melakukan gelar perkara yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi dengan menghadirkan pelapor juga sehingga kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini semakin jelas dan terang.

“Unimor adalah badan publik,baik saat masih berada dalam naungan Yayasan, apalagi setelah menjadi Universitas Negeri yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan negara di bidang pendidikan yang tidak lepas dari pengawasan publik. Sehingga sudah pada tempatnyalah pihak Kejaksaan dalam menangani dugaan kasus korupsi yang disampaikan tidak hanya memandang kasus yang dilaporkan itu berkaitan dengan pelapor semata, tapi hal ini sudah berkaitan dengan kepentingan publik di kabupaten TTU. Apakah benar misalnya dana – dana publik yang dikumpulkan melalui badan non pemerintah kemudian di hibahkan kepada badan publik pemerintah ,masuk dalam kategori dana negara, pemerintah ataukah tidak. Sehingga apabila dalam penggunaannya diluar ketentuan yang berlaku tergolong dalam tindak pidana korupsi atau tidak. Ini harus bisa di jelaskan dengan baik oleh kejaksaan ke publik”, pinta Manbait.

Yang dimaksud dengan badan publik dijelaskan Manbait, Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokonya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh anggaran dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belaja daerah , atau Organisasi Non Pemerintah, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau anggaran dan pendapatan belanja daerah, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri, ( Penjelasan Pasal 3 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.)

Sehingga Sebagai badan publik penyelenggara negara dibidang pendidikan, saat masih berstatus swasta atau Organisasi Non Pemerintah yang sebagian besar anggaran dannaya bersumber dari sumbangan masyarakat, sumbangan dana pembangunan dari mahasiswa, maka penggunaan dananya tak lepas dari pengawasan masyarakat dan menjadi objek pengawasan pencegahan tindak pidana korupsi.