Sikapi Bom Surabaya, Ini Pernyataan Forkopimda Dan Pimpinan Agama Kota Kupang
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyikapi kasus pemboman tiga gereja di Kota Surabaya, pemerintah Kota Kupang menggelar rapat Koordinasi bersama Forkopimda, dan para Tokoh agama dan tokoh pemuda di Kota Kupang. rapat bersama itu dipimpin langsung oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore didampingi Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man yang berlangsung di Balai Kota Kupang, Senin (14/05/2018).
Hadir dalam rapat itu, Kapolresta Kupang Kota, AKBP Anton, C.N. Ketua Sinode GMIT, Pdt. Merry Kolimon, Ketua PHDI Kota Kupang, Ketua MUI, Pastor, dan Ketua Pemuda GMIT.
Dalam rapat bersama Pemerintah Kota Kupang, DPRD, Forkampinda, pimpinan agama dan tokoh pemuda se-Kota Kupang menghasilkan pernyataan sikap bersama.
Peryataan sikap itu ditandatangani Walikota Kupang Jefri Riwu Kore, Forkopimda, Pimpinan Agama, Forum Pemuda serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.
Berikut pernyataan lengkap Pemkot, DPRD, Fokopimda, Pimpinan Agama, Tokoh Pemuda se-Kota Kupang tentang peristiwa Pemboman di Surabaya.
Mencermati perkembangan situasi dan kondisi nasional akhir-akhir ini, terutama peristiwa aksi bom bunuh diri pada minggu, (13/5/2018), di surabaya, serta peledakan bom di Mapoltabes Surabaya, maka, Forkompinda bersama pimpinan agama, FKUB, serta instansi terkait menghasilkan pernyataan sikap sebagai berikut ;
1. Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan keindonesiaan, oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat Kota kupang mengutuk tindakan keji dan tidak berprikemanusiaan yang terjadi di Surabaya Jawa Timur serta turut berlangsungkawa atas korban yang meningal dunia.
2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang untuk menahan diri, tidak terprovokasi atas peristiwa-peristiwa yang terjadi dan tetap menjaga perdamaian dan persatuan di Kota Kupang.
3. Mendukung aparat keamanan untuk mengusut tuntas kejadian ini dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
4. Peristiwa Bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya bukan peristiwa yang berkaitan denga agama tetapi murni tindakan terorisme.
5. Mendukung Sikap pemerintah Presiden RI untuk segera meberantas terorisme dengan menggunkann seluruh instrumen baiik hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan menggunakan seluruh kekuatan baik TNI, Polri, maupun Birokrasi serta dukungan masyarakat luas.
6. Mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RUU anti Terorisme dan mengesahkannnya menjadi Undang-undang, dan atau Presiden menerbitkan Perpu anti teroris sambil menunggu proses pengesahan undang-undang anti terorisme.
7. Menghimbau kepada media masa, baik elektronik, cetak maupun media sosial lainnnya untuk menyajikan berita mengenai kejadian ini secara proporsional dan tidak provokatif serta kepada masyaakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi baik berupa foto, maupun video korban bom kepada pihak lain.
8. Para pimpinan agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh masyrakat Kota Kupang agar tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, tetapi tetapi menjaga suasana aman dan damai di Kota Kupang.
9. Perlu deteksi dini terhadap pergerakan tindakan terorisme di Kota Kupang melalui koordinasi antar pemerintah dan aparat keamanan serta peran serta masyarakat melalui kegiaan siskamling.
10. Menghimbau kepada para politisi dan seluruh warga negara Indonesia di Kota Kupang untuk tidak mempolitisasi peristiwa di Surabaya.