Oknum Polisi Yang Diduga Pelaku Penganiayaan Warga Dilaporkan Ke Polres Mabar

Bagikan Artikel ini

Laporan Alvaro S. Marthin
Labuan Bajo, NTTOnlinenow.com – Edo Mense (25), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT salah satu korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian Polres Manggarai Barat, Sabtu, 11 April 2020 malam lalu di pendopo samping SMK Stella Maris Labuan Bajo, didampingi penasehat hukumnya, Marselus Nagus Ahang, SH mendatangai unit SPKT Polres Mabar untuk melaporkan oknum Polisi berinisial “D” yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap dirinya, Senin, 13 April 2020 siang.

Laporan Edo tertuang dalam Surat laporan Kepolisian dengan nomor: STTLP/ 55/IV/2020/NTT/ Res Mabar.

Penasehat Hukum Pelapor, Marsel Nagus Ahang, SH kepada wartawan mengatakan, dirinya bersama kliennya mendatangi Polres Mabar untuk melaporkan secara resmi atas kasus penganiayaan yang telah dialami kliennya itu beberapa waktu lalu yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggota Polres Mabar berinisial “D”.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan penganiayaan yang terjadi 2 malam Lalu (Sabtu, 11/4) di samping SMK Stella Maris Labuan Bajo yang diduga dilakukan oknum Polisis berinisial ‘D’, ujar Ahang.

Menurutnya, Kliennya (Edo Mense) mengaku telah dipukul dan dianiaya oleh oknum Anggota Polres Mabar berinisial “D” dengan melakukan tendangan di dada sebanyak 2 kali dan pemukulan di pelipis hingga menyebabkan luka. Dengan tempat kejadian perkaran di Pendopo samping SMK Stella Maris dan kantor Polres Mabar saat korban bersama rekan-rekannya digelandang ke Polres Mabar.

Ahang menegaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mabar berinisial “D” itu adalah tergolong perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Penasehat hukum korban, Marselus Nagus Ahang, SH

Selain itu, sebagai anggota Polisi juga melanggar PP No.2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Prefesi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Diduga Salah Paham, Polisi Aniaya Sejumlah Warga Hingga Luka Parah 

Baca Juga : Kapolres Mabar Buka Suara Atas Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Polisi 

Pada prinsipnya, lanjut Ahang, selaku PH dari korban, akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku walaupun ada pihak yang berupaya untuk mencari jalan perdamaian.

Akhibat penganiayaan tersebut, korban penganiayaan (Edo Mense) mendapat 2 jahitan pada pelipis kanannya. Dan saat ini telah dilakukan visum et repertum di Puskesmas Labuan Bajo dan ditemani oleh Anggota Polres Mabar bersama PH-nya.

Kapolres berjanji tindak tegas aparat yang arogan

Sementara, menindaklanjuti laporan yang telah beredar luas dimasyarakat bahwa adanya indikasi tindakan arogansi oleh Oknum Petugas, Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, S.I.K, berjanji akan segera menindak tegas anggotanya yang arogan itu dengan memerintahkan Seksi Propam Polres Mabar untuk segera memeriksa dan menindak tegas Oknum Petugas tersebut.

Dalam Press release itu juga disampaikan, bahwa hasil pemeriksaan, para Pemuda itu mengakui bahwa secara bersama-sama berjumlah 9 (sembilan) orang sedang mengkonsumsi Miras jenis Sopi di Warung Pendopo samping SMK Stella Maris Labuan Bajo.

“Mereka mengakui bahwa dari 9 (Sembilan) orang tersebut, 8 (Delapan) orang baru tiba di Labuan Bajo, 11 April 2020 menggunakan Kapal Ferry, 6 (Enam) orang diantaranya menempuh jalur darat dari Bali, 1 (Satu) orang dari Surabaya, dan 1 orang lainnya dari Lombok-Mataram. Dan Mereka mengakui bahwa sudah mengetahui ada himbauan Pemerintah untuk tidak berkumpul”.

Sedangkan terkait 8 (delapan) orang rekan Korban, yang diketahui baru tiba dari luar daerah itu, kini sedang dikarantina di Rumah Karantina milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Mabar.