Kapolres Mabar Buka Suara Atas Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Alvaro S. Marthin
Labuan Bajo, NTTOnlinenow.com – Setelah video milik Edo Manse, Warga Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT menjadi viral setelah diberitakan diberbagai media massa dan media sosil/grup Whats App (WA) yang menceritakan dirinya bersama rekan-rekannya usai dianiaya Polisi hingga luka parah, Pihak Polres Mabar akhirnya buka suara.

Melalui press release yang diterima grup WA Persatuan Wartawan Manggarai Barat (PWMB), Minggu, 11 April 2020, sekitar pukul 22.00 Wita, Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, S.I.K, menceritakan kronologis kejadiannya, bahwa Sabtu, 11 April 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, piket call center 110 mendapat telepon pengaduan masyarakat terkait adanya sekelompok Pemuda yang tengah berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi di Pendopo depan SMK Stella Maris Labuan Bajo.

Petugas yang turun sudah dibekali informasi tentang himbauan Pemerintah Pusat, Maklumat Kapolri dan anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, katanya.

Selanjutnya Piket Penjagaan Polres Mabar menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sesampainya disana didapati sekelompok Pemuda sedang duduk berkumpul sebanyak 9 (Sembilan) orang sambil mengkonsumsi Miras jenis Sopi.

Setibanya di TKP, Petugas Piket Penjagaan dan anggota Dalmas, langsung menegur para Pemuda tersebut, namun karena teguran petugas itu tidak diindahkan bahkan adanya perlawanan sehingga Petugas Piket Penjagaan bersama anggota Dalmas mengambil tindakan tegas berupa upaya paksa kepada sekelompok Pemuda tersebut dan membawanya ke Mapolres Manggarai Barat untuk diperiksa.

Kapolres berjanji tindak tegas aparat yang arogan

Menindaklanjuti laporan yang telah beredar dimasyarakat bahwa adanya indikasi tindakan arogan oleh Oknum Petugas, Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso berjanji akan menindak tegas anggotanya yang arogan tersebut.

Dirinya telah memerintahkan Seksi Propam Polres Mabar untuk memeriksa dan menindak tegas Oknum Petugas tersebut.

Dalam Press release itu juga disampaikan, bahwa hasil pemeriksaan, para Pemuda itu mengakui bahwa secara bersama-sama berjumlah 9 (sembilan) orang sedang mengkonsumsi Miras jenis Sopi di Warung Pendopo samping SMK Stella Maris Labuan Bajo.

“Mereka mengakui bahwa dari 9 (Sembilan) orang tersebut, 8 (Delapan) orang baru tiba di Labuan Bajo, 11 April 2020 menggunakan Kapal Ferry, 6 (Enam) orang diantaranya menempuh jalur darat dari Bali, 1 (Satu) orang dari Surabaya, dan 1 orang lainnya dari Lombok-Mataram. Dan Mereka mengakui bahwa sudah mengetahui ada himbauan Pemerintah untuk tidak berkumpul”.

Hasil koordinasi antara Pihak Kepolisian dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mabar, diputuskan bahwa Para Pemuda tersebut akan diinapkan di Rumah Karantina yang disediakan oleh Pemda Mabar.

Dihimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol dan anjuran pemerintah untuk menerapkan Physical Distancing, tidak berkumpul atau membuat keramaian, tetap tinggal di rumah, selalu memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah, serta rutin mencuci tangan menggunakan sabun.

Selain itu, di masa seperti ini untuk tetap tenang, jangan mudah terprovokasi, dan mendukung berbagai upaya Pemerintah Pusat hingga Daerah, serta aparat keamanan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Mabar.