Polisi Tetapkan Ibu Kandung Terlantarkan Bayi Hingga Meninggal di RS Atambua Sebagai Tersangka

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Belu menetapkan seorang ibu menyusui lantaran diduga menelantarkan bayinya hingga meninggal dunia di RSUD Mgr. Gabriel Manek, Svd, Kamis (6/2/2020).

Paulina Funan (39) ibu kandung bayi malang berjenis kelamin perempuan diamankan Kepolisian di kediaman keluarga di dusun Obor, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu setelah bayinya meninggal Kamis dini hari usai mendapat perawatan beberapa hari.

Hal itu dibenarkan Kapolres Belu, AKBP Cliffry Steiny Lapian melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar kepada awak media, Jumat (7/2/2020) sore.

Menurut Siregar, sesuai pengakuan korban saat memberikan keterangan, bayi malang lahir prematur pada 12 Januari 2020 lalu saat perjalan menuju RSPP Betun, Kabupten Malaka dari Kaputu setelah dirujuk dari Puskesmas setempat.

Paulina bersama bayinya minta keluar setelah dirawat di RSPP Betun, kemudian bersama bayinya ke rumah orang tuanya di dusun Obor, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk.

Pasca melahirkan hari kelima, Paulina tidak merawat bayinya dengan baik. Kemudian Paulina bertemu dengan Robi Bria sopir angkutan kota (angkot) menyerahkan anaknya untuk dititipkan ke panti asuhan.

“Ibu ini ketemu dengan Roby Bria sopir angkot, serahkan anaknya untuk diserahkan ke panti asuhan. Robi yang tiba di keluarga di Atambua bersama bayi, namun kondisi bayi tidak sehat dan dibawa ke RSU. Setelah rawat kurang lebih tiga minggu kondisi korban tidak kuat karena lahir prematur akhirnya meninggal Kamis kemarin,” urai Siregar.

Tambah dia, saat dimintai keterangan Paulina mengakui bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki berinisial p PM tetangga di Kaputu. Status Paulina telah berumah tangga dikarunia tiga orang anak dengan suaminya JM yang tengah bekerja di Malaysia.

“Tersangka dikenakan undang-undang perlindungan dan penelantaran anak pasal 306 ayat 2 ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Tersangka sudah ditahan dan sementara jalani pemeriksaan di Unit PPA,” ujar Siregar.