Pemkot Kupang Berencana Buat Perda Larangan Menebang Pohon
Kupang, NTTOnlinenow.com – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan, Pemerintah Kota Kupang berencana untuk membuat Peraturan Daerah tentang larangan menebang pohon di Kota Kupang. Maksud dari membuat perda larangan menebang pohon agar masyarakat tidak menebang pohon secara bebas, karena keberadaannya sangat penting untuk kelangsungan makhluk hidup.
“Keberadaan pohon sangat penting sebagai sumber kehidupan, sehingga harus dijaga kelestarianya. Untuk itu perlu dibuat perda untuk melindungi pohon,” kata Wali Kota Kupang.
Jefri Riwu Kore mengaku, untuk membuat Perda tentang larangan penebangan pohon di Kota Kupang, saat ini pemerintah sementara menyiapkan draft rancangan perda tersebut, dan jika draft sudah rampung disiapkan, maka pemerintah akan mengajukannya rancangan perda tersebut ke DPRD, dalam hal ini badan legislasi, sehingga bisa dibahas bersama pemerintah.
“Saat ini pemerintah tengah menyiapkan draft dari ranperda tersebut. Mudah-mudahan cepat selesai dan bisa diusulkan pembahasannya dalam sidang satu DPRD Kota Kupang nantinya,” kata Wali Kota.
Wali Kota berharap, pihak DPRD juga menyambut baik rancangan Perda larangan penebangan pohon, agar ketika diusulkan pemerintah dalam sidang satu DPRD nanti, rancangan perda tersebut bisa dibahas dengan seksama agar bisa ditetapkan menjadi Peraturan daerah, sehingga penebangan pohon di Kota Kupang bisa dikendalikan. (ntt-ym)