Kades Silawan Hentikan 51 Perangkat Desa Sepihak Berujung Pengaduan ke Dewan Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Masalah pemberhentian 51 perangkat Desa Silawan oleh Kepala Desa Fernandes Kehi secara sepihak berujung pengaduan mantan aparat perangkat desa ke gedung DPRD Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL.
Pantauan media, Senin (13/1/2020) pagi sejumlah perwakilan warga (mantan aparat desa,red) yang mendatangi gedung Dewan Belu diterima Anggota Aprianus Hale, Dewi Ballo, Bene Halle dan Yosef Haleserens.
Kedatangan warga yang lain merupakan perangkat Desa Silawan menyampaikan pengaduan terkait dengan pemberhentian sebanyak 51 perangkat desa secara sepihak oleh Kepala Desa Silawan Fernandes Kali beberapa waktu lalu.
Salah seorang perwakilan warga dihadapan anggota dewan menyampaikan beberapa tuntutan yakni, soal ketidakpuasan dengan pemberhentian perangkat desa, merekayasa kewenangan BPD, melayani masyarakat tebang pilih atau utamakan tim sukses dan gantikan aparat perangkat dengan tim sukses.
Selain itu disampaikan juga rincian aparat perangkat Desa Silawan yang diganti sepihak oleh Kepala Desa diantaranya, 24 RT, 7 RW, 10 Kepala Dusun, 3 Kaur dan 1 Kasi dalam struktur Pemerintah Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur.
Menurut beberapa warga, pemberhentian sejumlah perangkat desa dilakukan sepihak tanpa satu alasan yang pasti, selain itu tidak sesuai dengan Permen 67 tahun 2017 dan langsung menunjuk aparat desa baru tanpa melalui prosedur sesuai regulasi.
Tidak saja, dikatakan pemberhentian dilakukan setelah melalui rapat dengan BPD Silawan, tapi faktanya tidak ada rapat karena masa jabatan berakhir pada bulan November lalu dan pengangkatan perangkat desa baru langsung ditunjuk.
Untuk diketahui, informasi yang diperoleh, SK terkait perangkat Desa Silawan yang baru diterbitkan pada tanggal 3 lalu dan baru diserahkan ke beberapa perangkat desa baru pada tanggal 11 dan langsung dibatalkan oleh Camat Tasifeto Timur.
Sementara itu Anggota DPRD Apri Hale menyampaikan, aspirasi warga diterima dan akan menyampaikan ke pimpinan Komisi I guna melakukan klarifikasi bersama pihak Desa, Kecamatan dan Dinas teknis.
“Kita sudah sampaikan ke komisi I barusan, dan dalam satu dua hari kedepan akan undang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi bersama masalahnya,” kata Hale.
Bersamaan, Camat Tasifeto Timur Vinsen Moruk yang dikonfirmasi menuturkan, dirinya telah membatalkan SK perangkat desa baru yang dikeluarkan Kepala Desa Silawan.
Selain itu dalam surat pembatalan yang dikeluarkan, dia tega meminta kepada Kepala Desa Silawan untuk segera melakukan pemilihan ulang para aparat perangkat Desa Silawam sesuai dengan regulasi yang ada.
“Saya akan buat surat panggilan kepada Desa Silawan untuk menghadap terkait masalah perangkat desa,” tegas Moruk.