Sidang Gugatan Tanah Bitauni, Kuasa Hukum Keuskupan Atambua Kecewa, Penggugat Mangkir Sidang

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.cm – Sidang gugatan perdata, Nomor : 11/pdt G/2019/PN Kfm terkait kepemilikan tanah Bitauni yang berada di Kelurahan Bitauni kecamatan Insana ditunda lagi untuk kedua kalinya.

Sidang gugatan perdata tersebut ditunda pasalnya, pihak penggugat dan kuasa hukum penggugat tidak hadir pada persidangan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Jumat (20/12/2019).

“Ini sudah untuk yang kedua kalinya Kuasa Hukum penggugat tidak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan replik. Kali pertama sidang, Senin 16/12 hanya dua penggugat yang hadir, yakni penggugat I dan III. Sedangkan penggugat II dan dua kuasa hukumnya, tidak hadir. Sidang dengan agenda yang sama pada Jumat, 20 Desember juga tidak dihadiri dua kuasa hukum dan ketiga penggugat. Kita sama sekali tidak tahu alasan yang jelas dari pihak penggugat dan kuasa hukum penggugat sampai tidak hadir dipersidangan,” kata Yoseph Maisir, SH kuasa hukum Gereja Katolik Keuskupan Atambua, kepada nttonlinenow.com usai sidang Jumat (20/12/2019).

Ketidakhadiran ketiga penggugat, Gregorius Taneo, Gabriel Anunut dan Nikolas Naikofi serta dua kuasa hukumnya, Manotona Laia, SH bersama Yardinus Hulu, SH membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang gugatan perdata dengan agenda pembacaan replik, rencananya kembali akan digelar, Senin (06/01/2020) mendatang.

” Majelis hakim akhirnya mengundur persidangan, hingga 06 Januari 2020 mendatang dengan agenda pembacaan replik dari penggugat,” lanjut Maisir.

Maisir menerima keputusan hakim terkait penundaan sidang selama dua pekan lebih, namun kekecewaan terhadap sikap mangkir sidang dari kuasa hukum penggugat dan ketiga penggugat juga disampaikan Maisir dan kuasa hukum Keuskupan Atambua lainnya.

Kuasa Hukum Gereja Katolik Keuskupan Atambua, Fransiskus Jefry Samuel, SH.

“Kami sebagai kuasa Hukum Keuskupan Atambua kecewa, para penggugat dan dua kuasa hukumnya mangkir sidang. Kita terpaksa harus menyatakan rasa kecewa, dengan sikap para penggugat dan kuasa hukumnya. Kuasa hukumnya juga hanya menyampaikan surat pencabutan gugatan dan kita sudah menyatakan menolak. Dari sisi pengacara itu tidak memungkinkan untuk kita terima begitu saja. Ini soal konsekuensi hukum, jadi kita menolak maka diagendakan repliknya hari ini. Tapi lagi – lagi hari ini baik kuasa hukum maupun para penggugat tidak hadir tanpa ada pemberitahuan dan dasar yang jelas. Mestinyakan yang paling siap itu pihak penggugat, dan harusnya dari awal mereka yang paling siap. Mereka sudah menyiapkan segala sesuatunya baru mendaftar gugatan tapi justru ini malah sebaliknya. Dan ini sangat mengganggu jalannya sidang. Kesannya pihak sebelah tidak serius”, ungkap Maisir kesal.

Maisir berharap, agar di persidangan berikut, para penggugat dan kuasa hukumnya hadir. Jika tidak, pihaknya akan menyampaikan sikap ke majelis hakim. ” Harapan kita cukup kali ini saja ketidakhadiran mereka. Kali berikut kalau tetap tidak hadir, tentu kami akan menyampaikan sikap kami ke majelis. Kita juga berharap semoga agenda persidangan bisa dilanjutkan dengan pembuktian. Sudah dua kali replik ditunda, kalau nanti sidang berikut tanggal 06 Januari tidak hadir lagi berarti ditunda tiga kali. Sementara perkara perdata ini terikat batas waktu, paling lama 5 bulan harus segera diputus”, sambung Maisir penuh harap.

Kekecewaan yang sama disampaikan kuasa hukum Keuskupan Atambua lainnya, Fransiskus Jefry Samuel, SH. “Kaitan dengan sikap para penggugat dan kuasa hukumnya, jelas menunjukkan bahwa mereka telah mempermainkan sidang peradilan yang sementara berjalan. Ini baru jawaban saja mereka sudah bisa menggunakan hak mereka untuk membalas dalam bentuk replik. Hukum acara diberikan kesempatan tiga kali. Tanggal 06 Januari 2020 mendatang adalah kesempatan terakhir bagi mereka. Jika tidak menggunakan haknya mereka maka kita akan lanjut ke agenda sidang berikutnya”, sambung Jefry.

Menurut Jefry Samuel, pihaknya sangat menyayangkan sikap dua kuasa hukum dan para penggugat, yang sama sekali tidak menghormati sidang peradilan yang berjalan.

“Kita dari pihak tergugat tunggu saja, kalau semuanya sistim seperti ini, ditunda – ditunda terus sama dengan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ini namanya pihak penggugat sudah mempermainkan Peradilan. Sangat tidak menghormati sidang peradilan yang sementara berjalan”, kesal Jefry.

Sebelumnya diberitakan, tanah Gua Bituani di kelurahan Bitauni kecamatan Insana digugat oleh tiga orang penggugat, yakni Gregorius Taneo alias Goris, Gabriel Anunut, dan Nikolaus Naikofi.

Sementara tujuh orang yang digugat diantaranya Uskup Atambua MGR. Anton Pain Ratu, SVD, Romo Donatus Tefa, Pr, Romo Gerardus Sallu, Pr. Drs. Theodorus Lorenzo Taolin selaku ahli waris dari Raja Insana L.A.N. Taolin (Almarhum), Marta Soko ahli waris dari Antonius Atolan, Bernadetha Taneo selaku ahli waris dari S Leu Taneo, dan Nikolas Kab selaku ahli waris dari Thimotheus Sikone.