Sekretariat Bawaslu Provinsi Diminta Usut Dugaan Penggelapan Dana Pemilu Tingkat Panwascam 2019 – 2024 di TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Diduga telah terjadi penggelapan dana Pemilu periode 2019 – 2024 oleh Kepala Sekretariat Panwascam dan Bendahara Kecamatan Insana Barat (mantan), dalam Pemilu yang baru saja dilewati.
Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa pihak mempersoalkan sejumlah tagihan yang tak kunjung dibayar hingga dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Periode 2019 – 2024. Diantaranya pemilik usaha foto copy berkas – berkas pemilu, pemilik rumah sewaan dan meubeler sekretariat Panwascam Kecamatan Insana Barat dan uang sewa komputer (Laptop). Padahal sesuai informasi yang berhasil diterima media ini, dana rutin tersebut telah dicairkan berturut – turut terhitung sejak Maret hingga Juni 2019.
Salah seorang mantan Komisioner Panwascam Kecamatan Insana Barat, Kanisius Metboki alias Kens yang ditemui media ini di Kefamenanu, pada Kamis (21/11) mengatakan Penggunaan dana untuk tingkat Panwascam Insana Barat sangat tertutup. Ia juga membeberkan dugaan penggelapan dana dimaksud disertai sejumlah hutang yang belum dilunasi hingga pemilu berakhir.
“Hutang foto copy Panwascam pada beberapa tempat foto copy di Kefamenanu hingga saat ini belum dibayar. Padahal jumlah dana rutin operasional sudah di cairkan dalam rentang waktu bulan Maret hingga Juni sebesar 34,5 juta rupiah tetapi mantan Kepala Sekretariat Panwascam Kecamatan Insana Barat dan Bendahara, tidak juga melunasi hutang sewa gedung, meubeler ( sekretariat), sewa komputer (laptop) hingga saat ini “, ungkap Metboki
Kanisius Metboki, melihat keanehan lain yang terkesan ditutup – tutupi berkaitan dengan dana rutin operasional yang menurutnya sudah dicairkan.
” Satu keanehan lagi, Dalam anggaran itu juga ada yang namanya uang menjamu tamu berjumlah 6 juta rupiah yg dicairkan. Tapi kenyataan, tamu yang datang, dijamu menggunakan dana pribadi kami sedangkan uang sejumlah 6 juta rupiah itu tidak dimanfaatkan untuk menjamu tamu di Sekreteriat Panwascam Insana Barat malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini aneh, betul – betul aneh karena dalam pelaporan hasil penggunaan dana tersebut dikatakan tidak ada masalah dan sudah selesai diurus masalah hutang – hutang Panwascam Insana Barat. Lelucon apa ini”, beber Metboki kesal.
Lanjutnya, “Apalagi bicara tentang Perjalanan Dinas..wah lebih rusak lagi, uang perjalanan dinas kami kalau mau dicairkan saja harus deal dulu. Jatah saya berapa untuk Kepala Sekretariat Panwascam. Jadi kami Panwascam Insana Barat ada tiga orang, setiap ada perjalanan dinas dari kami Panwascam 3 orang dipotong jatah 200 ribu rupiah untuk Gregorius Muti daripada tidak ditandatangani ya kami ikut saja maunya. Dan saya yakin, menyangkut jatah uang perjalanan dinas ini berlaku juga untuk semua Panwascam di Kabupaten TTU. Itu hak kami, kenapa harus dia ambil lagi dari kami”, terang Metboki kesal.
Kepada media ini, Metboki mengaku sudah beberapa kali mengadukan perbuatan kedua PNS tersebut yakni kepala Sekretariat Panwascam kecamatan Insana Barat, Gregorius Muti, S.Ip dan Bendahara, Vinsentius Teo, S.Sos ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU namun tidak pernah direspon.
“Saya sudah pernah mengangkat masalah dugaan penggelapan dana itu dalam forum rapat resmi bahkan sudah melapor ke Sekretariat Bawaslu TTU namun sampai hari ini belum ditindaklanjuti sama sekali. Ini jadi beban untuk saya secara pribadi lantaran selalu dipertanyakan oleh pemilik usaha foto copy dan tuan rumah yang bangunannya dijadikan sekretariat”, pungkas Metboki.
Sementara mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu TTU, Stefanus Kuabib saat dikonfirmasi media ini mengatakan sudah tidak ada masalah dan semuanya sudah diselesaikan. Dan terkait itu media diarahkan untuk mempertanyakan ke mantan Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo.
“Saya tidak terlalu tahu soal itu, tapi memang pernah diangkat di dalam rapat evaluasi akhir. Kejadiannya di tingkat kecamatan dan sudah diselesaikan secara internal di tingkat kecamatan juga. Masalah Insana Barat sudah beres sehingga kemarin SPJ nya sudah dimasukan ke kita dan laporannya sudah diselesaikan dan dikirim ke Provinsi. Tapi sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pak Martinus Kolo”, pungkas Kuabib.
Menanggapi pernyataan Kuabib, Metboki merasa dibohongi lantaran ia tahu persis masalah yang dilaporkan belum pernah ditindaklanjuti bahkan selain hutang sewa rumah warga, sewa komputer, ada meubeler dan jasa foto copy yang belum dibayar selama pemilu periode 2019 – 2014 berlangsung.
“Diselesaikan secara internal itu omong kosong. Saya sebagai Panwascam Insana Barat tidak pernah duduk semeja dengan mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Dia (Kuabib ) jangan berusaha lempar tanggungjawab ke Ketua Bawaslu. Karena Ketua Bawaslu tidak pernah terlibat dengan masalah keuangan. Ada apa ini saling lempar tanggungjawab. Biar supaya semua tahu, bahwa sejak masalah keuangan itu diungkit, nomor hp yang bersangkutan yakni Kepala Sekretariat Panwascam Insana Barat dan Bendahara, tidak aktif dari bulan Maret. Mereka sempat ganti sim card baru sehingga kami kesulitan berkomunikasi dengan mereka. Jadi saya minta untuk ditinjau kembali. Kalau dugaan penggelapan dana rutin, operasional sebanyak 34,5 juta rupiah ini didapat kembali, saya pastikan saya akan kembalikan ke kas negara. Di sini sifatnya kita penyelamatan uang negara saja, uang negara itu jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Saya minta dengan tegas, Sekretariat Bawaslu Provinsi perlu menelusuri kasus ini, termasuk adanya dugaan Pemalsuan Tanda Tangan terkait laporan – laporan keuangan yang diterima. Kalau penyelesaian secara internal saja tidak pernah terjadi dan komunikasi lewat telpon saja tidak pernah ada, kita patut mencurigai siapa yang menandatangi nota – nota keuangan yang dimasukkan sementara yang bersangkutan masih terus menuntut haknya dibayarkan. Jangan itu, RKA nya saja ketika saya minta tidak pernah mau diperlihatkan. Kalau ini terus didiamkan maka akan membuka peluang dari tahun ke tahun, periode ke periode terus terjadi penggelapan uang negara oleh oknum – oknum yang merasa nyaman dengan kondisi ini “, tantang Metboki.
Sebagai tambahan penjelasan dari Metboki,bahwa salah satu oknum yang dilaporkan ke Bawaslu TTU, Gregorius Muti selama proses tahapan pemilu berlangsung hampir tidak pernah berkantor di Panwaslu. Sedangkan SK tugas tambahan itu di Panwaslu ” SK tugas tambahan Gregorius Muti itu di Panwaslu tapi tidak pernah masuk kerja, dia makan gaji buta saja. Saya yang buatkan daftar hadirnya jadi saya tau dia tidak pernah masuk kantor, tidak pernah tanda tangan daftar hadir sama sekali tapi kenapa didiamkan saja. Saya punya copyan daftar hadirnya suoaya jelas tidak ada rekayasa kalau dipersoalkan”, protes Metboki.
Hingga berita ini diturunkan, Stefanus Kuabib mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu TTU tetap berpegang pada konfirmasi awal bahwa khusus untuk Panwascam Kecamatan Insana Barat, semua masalah yang pernah diangkat telah diselesaikan secara internal. “Masalah Insana Barat sudah beres sehingga kemarin SPJ nya sudah dimasukan ke kita dan laporannya sudah diselesaikan dan dikirim ke Provinsi”, tegas Kuabib.