Peradan NTT Buka Pendaftaran Untuk Profesi Advokat
Kupang, NTTOnlinenow.com – Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan) NTT membuka pendaftaran bagi masyarakat luas yang mau menggeluti profesi advokat dan pengacara.
Pimpinan Peradan NTT, Charles Primus Kia sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (1/11).
Charles menjelaskan, Peradan adalah salah satu asosiasi advokat dan pengacara yang berkedudukan di Jakarta. Sejak dibentuk beberapa waktu lalu, telah memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia.
“Fungsinya, melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang bertujuan untuk menjadikan para sarjana hukum menjadi peserta (lawyer),” kata Charles.
Ia menyatakan, masyarakat yang hendak menggeluti profesi advokat tidak perlu ragu karena negara sudah mengakui kehadiran Peradan. Bahkan kehadirannya selalu memberi warna tersendiri bagi perkembangan hukum di tanah air.
“Lembaga ini sesungguhnya digawangi orang- orang muda yang profesional, cerdas dan berintegritas, dan mampu memberikan teladan dalam setiap dinamika penegakan supremasi hukum di tanah air,” tandas Charles.
Pada kesempatan itu ia menyatakan, Peradan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menggeluti profesi adovocat dan pengacara. Karena dari aspek legal formal serta biaya, termasuk paling murah dari asosiasi advocat dan pengacara lainnya.
Charles menyampaikan, Peradan juga merupakan organisasi profesi yang selalu beradaptasi dengan perkembangan dan perubahan yang semakin cepat di dunia hukum dan peradilan. Sehingga tepat bagi kaum muda, untuk secepatnya bergabung bersama Peradan di wilayah NTT, termasuk lembaga komando pemberantasan korupsi (LKPK).
“Di tempat ini, mereka akan dibentuk menjadi seorang profesional di bidangnya, serta mampu menjawab tuntutan zaman,” ujar Charles.
Ia berargumen, sekalipun kehadirannya baru di NTT, dirinya yakin Peradan akan diterima secara luas oleh masyarakat NTT. Caranya melalui bantuan hukum murah dan mudah bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal ini ditunjukan dengan dibentuknya organisasi sayap Peradan, yakni LKPK. Dimana ruang gerak lembaga ini adalah mengadvokasi dan melakukan pembelaan hukum bagi masyarakat luas.
“LKPK juga akan menjadi lembaga yang mengawal seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, tata pelaksanaan seluruh aturan formal yang mengatur kehidupan publik serta hak-hak masyarakat,” terang Charles.

