400-an Pekerja NTT di Kaltim Dipekerjakan Kembali

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Kurang lebih 450 pekerja asal NTT di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Wahana Tritunggal Cemerang (WTC) dipekerjakan kembali pada perusahaan dimaksud.

Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/9/2019).

Menurut Sisilia, dipekerjakan kembali tenaga kerja asal NTT pada perusahaan perkebunan kelapa sawit itu merupakan salah satu kesepakatan yang diambil pada pertemuan di ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur pada Selasa (24/9). Pertemuan yang difasilitasi Bupati Kutai Timur itu dihadiri perwakilan atau kuasa pekerja dan perwakilan perusahaan.

“Gubernur dan wakil gubernur serta masyarakat NTT menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kutai Timur yang telah memfasilitasi pertemuan para pihak hingga dicapai kesepakatan,” kata Sisilia.

Ia menyampaikan, walau kedua pihak telah bersepakat, tapi pihaknya tetap membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur. Tujuannya agar kesepakatan yang telah diambil itu bisa dilaksanakan para pihak secara bertanggungjawab.

“Memang para pekerja sudah mulai bekerja di perusahaan itu pasca keputusan yang diambil pada rapat bersama yang digelar, tapi tetap dilakukan pemantauan,” ungkap Sisilia.

Ia mengakui, sebelum kasus PHK itu mencuat, Pemerintah NTT tidak tahu keberadaan ratusan pekerja asal NTT yang bekerja di perkebunan kelapa sawit dimaksud. Karena hampir semua mereka tidak memiliki dokumen sebagaimana dipersyaratkan.

“Ke depan sangat diharapkan agar semua tenaga kerja yang hendak bekerja ke luar daerah, harus melengkapi dokumen sebagai pekerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) agar dapat dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Sisilia.

Wakil Gubernur, Josef Nae Soi menyampaikan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan Bupati Kutai Timur dan dijanjikan akan melaporkan secara lengkap penanganan yang diambil. Namun pemda setempat telah melakukan langkah-langkah konkret memfasilitasi penyelesaian antara pekerja dan perusahaan.

Ada tujuh poin kesepakatan yang diambil dalam pertemuan antara perwakilan atau kuasa pekerja dan perwakilan perusahaan yang difasilitasi Bupati Kutai Timur di ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur. Satu, perusahaan PT WTC bersedia mempekerjakan kembali pekerja yang telah di-PHK di PT WTC maupun perusahaan lainnya dengan syarat masa kerja tidak dipotong karena dimutasi dan akan diangkat sebagai karyawan tetap yang telah memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua, upah selama mogok, akan disampaikan keputusan manajemen satu minggu kemudian.

Tiga, hak cuti hamil dan melahirkan akan dipenuhi hak-haknya. Pekerja yang memasuki masa usia pensiun, akan dipenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lima, pemerintah bersama pihak lainnya bertugas meminimalisasi konflik atau mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih. Enam, perwakilan atau kuasa pekerja meminta kepada perusahaan untuk mematuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari pekerja yang berada dalam penampungan.

Tujuh, permasalahan yang terjadi pada semua poin itu, akan ditindaklanjuti tim kedua belah pihak. Perwakilan atau kuasa pekerja yakni Bernadus A. Pong, Hubertus Umer, Aleks Bhajo, Dionisius Nabit, M. Kahirudin, Silvester Manis, dan Sept Agis Pusaka. Sedangkan perwakilan perusahaan adalah Budi Artanto, Budi Hantoro, Sumardi, Vicentika Roy Yuvinka, Irfan Pranoto, dan Fadlan Imam.