Dugaan Penyelewengan Dana Desa Babotin Selatan, Kejari Belu Tunggu Hasil Klarifikasi Inspektorat Pemkab Malaka

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu telah menerima laporan warga terkait dugaan penyelewengan dana Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL.

Kendati demikian, kasus indikasi penyelewengan keuangan Desa Babotin Selatan tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu kini tengah ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Malaka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfonsius Loe Mau melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Jhon M. Purba saat dihubungi media, Kamis (8/8/2019) membenarkan adanya laporan dari warga terkait kasus dana Desa Babotin Selatan.

Dalam laporan warga, indikasi penyelewengan dana Desa dua tahun anggaran diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan anggota serta Aparatur Pemerintah Desa Babotin Selatan.

“Warga laporkan indikasi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa, prangkat desa Babotin Selatan. Laporan warga telah diterima Jaksa bulan Juli kemarin,” ujar Purba melalui Whatsappnya.

Meski laporan telah diterima, jelas Purba pihak Kejaksaan masih menunggu hasil laporan kerugian negara dari Inspektorat Malaka terkait kasus dugaan penyelewengan dana Desa Babotin Selatan.

“Untuk memastikan laporan itu Inspektorat masih lakukan klarifikasi. Makanya kita masih tunggu hasil klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Malaka,” sebut Purba.

Sementara dalam salinan laporan warga yang diperoleh media dari Jaksa menyebutkan, masyarakat mengetahui bahwa di Desa Babotin Selatan terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Adapun Penyelewegan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya penyampaian laporan keuangam Desa tahun 2017 dan 2018, yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan.

Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan sebagai berikut : Antonius Un Kepala Desa Babotin Selatan atau Aparatur Pemerimahan Desa tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Hal ini terbukti bahwa di Desa Babotin Selatan tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya dan lain-lain, sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut.

BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Babotin Selatan Periode Tahun 2017 dan 2018.

Terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan keterangan Anggota BPD yang bersangkutan.