DPRD NTT Dukung Pemprov Kaji Kerja Sama Operasional Pengelolaan Aset
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung langkah pemerintah provinsi (Pemprov) untuk mengkaji dan membahas kembali perjanjian kerja sama operasional (KSO) terhadap semua aset milik daerah, termasuk dengan Lippo Plaza di Kupang dan Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Jhon Rumat sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Senin (22/7/2019).
Menurut Jhon, pemerintah tentunya memiliki pertimbangan dan hitungan tersendiri terkait perjanjian KSO pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga.
Karena itu, dewan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pemanfaatan aset daerah berupa tanah dimaksud.
“Kita meyakini, pembahasan ulang itu semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Jhon.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini mengakui, pemerintah sedang gencar melakukan pembahasan ulang perjanjian KSO dengan pihak ketiga di tempat- tempat strategis seperti Hotel Sasando di Kupang, serta Lippo Plaza dan Pantai Pede.
Namun, lanjut dia, yang tidak kalah pentingnya adalah penertiban semua aset milik pemerintah berupa tanah, dan bangunan yang tersebar di kabupaten/kota. Biarpun belum ada perjanjian KSO dengan pihak ketiga, tapi nilai asetnya sangat besar.
“Akibat belum tuntasnya penataan dan pendataan aset, sejumlah aset terutama tanah sudah diokupasi secara sepihak oleh masyarakat, baik kelompok maupun perorangan,” tandas Jhon.